Dery Andreansyah dan kekasihnya Laila alias Kila harus diringkus Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pasalnya, pasangan mucikari tersebut menawarkan jasa prostitusi onine dengan menawarkan anak di bawah umur berinisial AR (17) dan AD (20) kepada pria hidung belang.
“Modusnya melalui aplikasi online atau Wa, seharga Rp 600 ribu satu kali kencan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah saat memberikan keterangan pers, Sabtu (7/1).
Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi yang beredar di WhatsApp (WA) bantuan polisi atau Banpol. Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan benar kedua tersangka ini terlibat dalam perkara perdagangan anak di bawah umur dan sebagai mucikari.
Anggota pun langsung melakukan undercover dan berhasil melakukan penangkapan di salah satu rumah kost yang beralamat di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, Rabu (4/1) sekira pukul 23.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 unit handphone (HP) merek Oppo, 1 unit handphone merek Vivo, dan uang tunai sebesar Rp 1,4 juta.
“Saat ini kedua korban juga telah diamankan dan dievakuasi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pasangan ini diancam dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 9, Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Sementara itu, tersangka Kila mengakui perbuatannya sudah menawarkan korbannya kepada pria hidung belang lewat aplikasi online. Bahkan, dia bersama kekasihnya pun mengantarkan korban ke penginapan. Untuk setiap kencannya, dia mematok harga Rp600 ribu.
“Rp100 ribu untuk saya, sedangkan Rp500 ribu untuk kekasih saya pak,” pungkasnya.

