Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Ringkus Pasangan Mucikari di Palembang, Polisi: Keduanya Tawarkan Anak di Bawah Umur Rp600 Ribu
Indeks

Ringkus Pasangan Mucikari di Palembang, Polisi: Keduanya Tawarkan Anak di Bawah Umur Rp600 Ribu

alwiBy alwi07/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Dery Andreansyah dan kekasihnya Laila alias Kila harus diringkus Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pasalnya, pasangan mucikari tersebut menawarkan jasa prostitusi onine dengan menawarkan anak di bawah umur berinisial AR (17) dan AD (20) kepada pria hidung belang.

“Modusnya melalui aplikasi online atau Wa, seharga Rp 600 ribu satu kali kencan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah saat memberikan keterangan pers, Sabtu (7/1).

Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi yang beredar di WhatsApp (WA) bantuan polisi atau Banpol. Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan benar kedua tersangka ini terlibat dalam perkara perdagangan anak di bawah umur dan sebagai mucikari.

Anggota pun langsung melakukan undercover dan berhasil melakukan penangkapan di salah satu rumah kost yang beralamat di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, Rabu (4/1) sekira pukul 23.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 unit handphone (HP) merek Oppo, 1 unit handphone merek Vivo, dan uang tunai sebesar Rp 1,4 juta.

“Saat ini kedua korban juga telah diamankan dan dievakuasi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pasangan ini diancam dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 9, Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara itu, tersangka Kila mengakui perbuatannya sudah menawarkan korbannya kepada pria hidung belang lewat aplikasi online. Bahkan, dia bersama kekasihnya pun mengantarkan korban ke penginapan. Untuk setiap kencannya, dia mematok harga Rp600 ribu.

“Rp100 ribu untuk saya, sedangkan Rp500 ribu untuk kekasih saya pak,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePTBA Ajak Fotografer Promosikan Wisata Tanjung Enim
Next Article Ditahan Imbang Vietnam di Leg Pertama Semifinal AFF 2022, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Final?
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,970 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,841 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,814 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?