RELUNG.ID-Belum genap sepekan sejak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang membuka kembali akses lalu lintas kapal di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, insiden kembali terjadi di kawasan Jembatan Lalan.
Peristiwa ini sontak memicu sorotan publik dan mempertanyakan kebijakan pembukaan jalur pelayaran yang dinilai terlalu dipaksakan, terutama dari sisi keselamatan pelayaran di tengah masih berlangsungnya pembangunan jembatan.
Insiden terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 07.40 WIB. Kapal tug boat (TB) Bojoma 3003, yang bergerak mengarah ke hulu tanpa muatan, dilaporkan menyerempet salah satu tiang pancang Jembatan Lalan. Akibat benturan tersebut, tiang pancang roboh dan jatuh ke sungai.
Tokoh Pemuda Lalan, Ali Mustopa, menyayangkan insiden tersebut. Ia menilai meskipun jalur Sungai Lalan telah dibuka kembali untuk angkutan kapal batubara dan komoditas lainnya, pengawasan lalu lintas perairan, khususnya di sekitar Jembatan P6 Lalan—masih sangat minim.
“Seharusnya sebelum jalur Sungai Lalan dibuka, pengawasan lalu lintas perairan, terutama di area Jembatan P6 Lalan, diperketat terlebih dahulu. Kalau baru sepekan dibuka sudah terjadi insiden berbahaya seperti ini, kami menilai notice to marine yang dikeluarkan KSOP terkesan dipaksakan bahkan terburu-buru,” ujar Ali saat dihubungi, Kamis (22/1).
Ia juga mendesak KSOP Palembang agar memberikan sanksi tegas terhadap kapal yang terlibat insiden. Menurutnya, kejadian ini berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran dan masyarakat sekitar.
“Kami berharap kejadian ini tidak terulang. KSOP harus tegas, beri sanksi kepada TB Bojoma 3003. Jika perlu, cabut izin berlayarnya. Karena insiden tersebut sangat berbahaya baik bagi masyarakat maupun pekerja yang melakukan proyek perbaiikan jembatan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala KSOP Kelas I Palembang, Laksamana Pertama TNI Idham Faca, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi redaksi.
Sebelumnya, KSOP Palembang menyatakan pembukaan kembali jalur pelayaran Sungai Lalan merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat, tokoh masyarakat Lalan, serta pemerintah kabupaten yang meminta agar alur pelayaran di bawah Jembatan P6 Lalan kembali difungsikan.
“Saya pastikan jalur Sungai Lalan sudah dibuka untuk angkutan kapal batubara dan lainnya. Pembukaan dilakukan Kamis (15/1/2026), mulai pukul 10.00 WIB,” kata Idham kepada wartawan saat itu.
Idham menegaskan, meski pembangunan Jembatan P6 Lalan masih berlangsung, kapal tetap diperbolehkan melintas dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh KSOP.
Sebagai tindak lanjut, KSOP Kelas I Palembang menerbitkan notice to marine berupa pemberitahuan resmi kepada nakhoda, operator kapal, dan perusahaan pelayaran terkait dibukanya kembali jalur Sungai Lalan.
“Notice to marine sudah kami sampaikan ke 25 perusahaan, termasuk perusahaan angkutan batubara dan crude palm oil (CPO). Dalam kondisi normal, sekitar 30 kapal dari berbagai perusahaan melintas setiap hari,” jelas Idham.
Adapun ketentuan yang diberlakukan, kapal hanya diperbolehkan melintas di bawah Jembatan P6 Lalan pada pukul 06.00–18.00 WIB, serta wajib mengantongi Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Olah Gerak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Notice to marine ini juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Selatan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pelayaran, Dinas Perhubungan, Navigasi Kelas I Palembang, serta pihak terkait lainnya,” tutup Idham. [YSF]

