RELUNG.ID- Polisi mengamankan seorang pria berinisial S (57) yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial SA (49) di wilayah Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Korban diketahui merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Pelaku saat ini telah diamankan dan diserahkan dari Polsek Jayaloka ke Polres Musi Rawas pada Rabu (21/1/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Rawas, IPDA Gita Loris, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Pelaku mengetahui bahwa korban merupakan ODGJ. Ia kemudian mendekati korban dan menarik tangan korban hingga ke depan rumah,” ujar IPDA Gita Loris, Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, pelaku kemudian menunjuk ke arah kebun sawit yang tidak jauh dari tempat tinggal korban. Pelaku mendorong sepeda motornya menuju kebun sawit tersebut, sementara korban mengikuti dengan berjalan kaki.
“Sesampainya di kebun sawit, pelaku melakukan perbuatannya. Namun saat kejadian berlangsung, ada warga yang melihat dan langsung menghentikan aksi pelaku,” jelasnya.
Warga kemudian membawa pelaku ke rumah salah satu warga. Di hadapan warga, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih melakukannya karena khilaf. Pelaku juga mengakui mengetahui kondisi korban yang mengalami gangguan jiwa.
Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Jayaloka. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, S resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Polres Musi Rawas untuk proses hukum lanjutan.
Polisi menegaskan kasus ini akan ditangani secara serius, mengingat korban merupakan kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus.[NSR]

