Puluhan perusahaan di Sumsel mendapatkan prediket proper merah dalam hal pengelolaan lingkungan hidup di wilayah operasionalnya. Salah satunya yaitu, Pelabuhan Boom Baru yang dikelola oleh PT Pelindo II.
Penilaian buruk dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini sudah dua kali sejak tahun 2021 lalu. Karena dianggap belum memenuhi unsur pengelolaan lingkungan yang baik di segala bidang. Mulai dari penilaian tata kelola air, kerusakan hutan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air dan implementasi AMDAL.
BACA: Puluhan Pekerja Bongkar Muat Pelabuhan Palembang Geruduk Kantor KSOP Palembang, Ada Apa?
Kepala DInas Lingkungan Hidup (DLH) Sumsel, Edward Chandra mengatakan, pemberian proper merah ini disebabkan beberapa faktor, dan belum memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan hidup. Namun, ada juga sebagian yang masih dalam proses penyelesaian sanksi karena melakukan pelanggaran lingkungan.
“Pemberian proper merah ini agar perusahaan bisa memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam UU,” katanya beberapa waktu lalu.
Kriteria penilaian Proper terdiri dari dua kategori, yaitu kriteria penilaian ketaatan dan kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance). “Kriteria penilaian ketaatan menjawab pertanyaan sederhana saja. Apakah perusahaan sudah taat terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup,” ungkapnya.
Kedepannya, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang mendapat proper merah di Sumsel. Termasuk salah satunya PT Pelindo II Palembang. Perusahaan akan dipanggil untuk disampaikan kekurangan yang mereka miliki dan diminta untuk segera memenuhinya.
“Pembinaan yang dilakukan dengan menyampaikan kekurangan perusahaan untuk segera dipenuhi,” pungkasnya.

