Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh pemerintah pusat. Meski demikian, penumpang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang masih diwajib vaksin booster.
Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kantor cabang Bandara SMB II Palembang, R Iwan Winaya Mahdar mengakui jika PPKM telah dicabut. Namun, pihaknya masih menunggu aturan baru dari Satgas Covid-19 terkait aturan keberangkatan dan kedatangan di bandara.
“Jadi sampai saat ini kami masih menggunakan aturan lama sebagai syarat penumpang yang akan bepergian dengan pesawat,” katanya, Senin (2/1).
Dalam aturan lama, salah satu syarat keberangkatan menggunakan pesawat yakni wajib vaksinasi booster. Sedangkan, untuk surat antigen bebas Covid-19 sudah lama ditiadakan. Aturan vaksinasi booster ini merupakan kewenangan dari Kantor KKP.
“Kami bandara hanya penyedia dan mengikuti saja apa yang menjadi keharusan yang diterapkan pemerintah,” pungkasnya.

