Pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan baru terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dalam Aturan baru tersebut, pemerintah menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) dari semula Rp4,5 juta atau kumulatif Rp54 juta pertahun menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun.
Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
“Perubahan lapisan tarif PPh ini untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, Minggu kemarin (1/1).
Dengan perubahan ini, maka masyarakat di kelompok menengah ke bawah justru beban pajaknya akan lebih turun. PPh ini sendiri dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan. Hitungannya yakni gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.
Dia merincikan, untuk penghasilan Rp60 juta per tahun. Kemudian, dikurangi Rp54 juta yaitu Rp6 juta. Lalu dikali dengan lima persen sehingga hasilnya Rp300 ribu pertahun. Jadi, untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta perbulan atau Rp60 juta per tahun, PPh yang harus disetor ke kas negara yakni Rp30 ribu per bulan atau Rp300 ribu pertahun.
“Itu asumsi perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan. Bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP,” terangnya.
Selain menaikkan batas PKP menjadi Rp5 juta, pihaknya juga menaikkan batas PKP 15 persen, dari semula diberlakukan untuk penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta. Kini, menjadi Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta.
Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif:
PKP sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh 5 persen
PKP lebih dari Rp60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif PPh 15 persen
PKP lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenakan tarif PPh 25 persen
PKP di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan tarif PPh 30 persen
PKP di atas Rp5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen.

