Dua pelajar di Empat Lawang terpaksa harus diringkus Unit Reskrim Polsek Muara Pinang. Pasalnya, keduanya kedapatan membawa narkoba jenis ganja. Keduanya yakni AS (18) dan temannya AF (18)
“Rencananya kedua pelajar ini akan melakukan pesta ganja di sebuah pondok di pinggir jalan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang, AKP Rudin Suprianto, Rabu (21/12).
Dia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini berawal saat keduanya sedang asyik nongkrong di sebuah pondok pinggir jalan kawasan Desa Sawah. Kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Muara Pinang myang sedang melaksanakan patroli hunting mendatangi kedua pelajar tersebut.
Petugas curiga, karena jam 01.00 wib, Selasa (20/12) kedua pemuda itu masih nongkrong di sebuah pondok pinggir jalan.
“Saat digeledah ditemukan bungkusan kertas putih didalam kantong baju sebelah kiri pelaku AS yang setelah dibuka berisi ganja dengan berat bruto 9,82 gram,” terangnya.
Setelah diintrogasi kedua pelaku mengakui baru saja mengkonsumsi ganja di sebuah acara pesta dan rencananya akan melanjutkan pesta ganja di pondok tersebut. “Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenai pasal Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
