Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Gagal Pesta Ganja di Pondok, Dua Pelajar Diringkus
Hukum

Gagal Pesta Ganja di Pondok, Dua Pelajar Diringkus

alwiBy alwi21/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Dua pelajar di Empat Lawang terpaksa harus diringkus Unit Reskrim Polsek Muara Pinang. Pasalnya, keduanya kedapatan membawa narkoba jenis ganja. Keduanya yakni AS (18) dan temannya AF (18)

“Rencananya kedua pelajar ini akan melakukan pesta ganja di sebuah pondok di pinggir jalan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang, AKP Rudin Suprianto, Rabu (21/12).

Dia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini berawal saat keduanya sedang asyik nongkrong di sebuah pondok pinggir jalan kawasan Desa Sawah. Kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Muara Pinang myang sedang melaksanakan patroli hunting mendatangi kedua pelajar tersebut.

Petugas curiga, karena jam 01.00 wib, Selasa (20/12) kedua pemuda itu masih nongkrong di sebuah pondok pinggir jalan.

“Saat digeledah ditemukan bungkusan kertas putih didalam kantong baju sebelah kiri pelaku AS yang setelah dibuka berisi ganja dengan berat bruto 9,82 gram,” terangnya.

Setelah diintrogasi kedua pelaku mengakui baru saja mengkonsumsi ganja di sebuah acara pesta dan rencananya akan melanjutkan pesta ganja di pondok tersebut. “Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenai pasal Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePuluhan Ketua RT dan RW di Sukarami Palembang Diganti
Next Article Pupuk Langka dan Hasil Panen Merosot, Petani di OKU Timur Stop Berkebun
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,949 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,819 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,792 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?