Seorang ibu murah bernama Suherni (28) harus berurusan dengan anggota Reskrim Polsek Madang Suku I. Lantaran, dilaporkan melakukan pencurian terhadap korban berinsial DA (15).
Tersangka ditangkap dirumahnya di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur, Minggu (18/12).
Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono melalui Kapolsek Madang Suku I, AKP Hisanul Baroya Syahputra mengatakan, tersangka ditangkap karena mencuri HP milik korban berinisial DA (15), warga Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur.
“Kejadiannya, Sabtu (3/12), sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu di rumah korban sedang ada hajatan 40 hari wafat ayahnya, dan tersangka datang untuk membantu memasak,” katanya, Selasa (20/12).
Saat tiba di rumah korban, tersangka duduk di ruang tamu dan mengambil satu unit ponsel realmi C21 Y milik korban yang sedang dicas.
“Korban sempat mencari tapi tidak ketemu. Dua minggu kemudian, korban mendapati ponselnya diposting di aplikasi jual beli facebook. Lalu korban menghubunginya dan mengajak COD, lokasinya di rumah tersangka. Setelah dicocokkan kode IME dan warna, ternyata benar itu Hp milik korban,” jelasnya.
Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Madang Suku I. Kemudian langsung ditindak lanjuti, hingga tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit ponsel hasil curian. “Tersangka telah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara, tersangka mengakui telah mencuri handphone milik korban. “Iya pak, rencananya Hp itu mau saya jual melalui media sosial facebook. Tapi saya tidak menyangka kalau pembelinya adalah korban sendiri,” kata tersangka kepada polisi yang mengintrogasinya.
