RELUNG.ID – Aksi pencurian dengan pemberatan di rumah kontrakan Jalan Letkol Munandar, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, terbongkar. Dua pelaku ditangkap. Tiga lainnya masih buron.
Pengungkapan dilakukan jajaran Polsek Prabumulih Barat di bawah koordinasi Polres Prabumulih.
Peristiwa terjadi Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 16.45 WIB. Korban, David Taslim (65), warga Cengkareng, Jakarta Barat, mengalami kerugian ditaksir Rp40 juta.
Pelaku masuk ke rumah kontrakan dengan membongkar atap genteng. Setelah berada di dalam, mereka mengambil satu unit AC 1/2 PK merek Sharp, pompa air Simizhu, kipas angin Cosmos, jam tangan Seiko Automatic warna hijau, serta satu koper merek Polo berisi pakaian dan sembilan pasang sepatu.
Usai beraksi, komplotan kabur lewat pintu belakang.
Berbekal laporan korban, polisi bergerak cepat. Selasa, 1 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, Tim WESTER 838 mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku di kawasan Jalan Surip, Kelurahan Pasar.
Tersangka KMG (29), warga Kelurahan Anak Petai, berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui beraksi bersama TFK (31) serta tiga rekannya berinisial DI, DN, dan EN.
Tim kemudian menangkap TFK di kediamannya di Jalan Letkol Munandar tanpa perlawanan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa plat nomor, satu cover AC merek Sharp, tiga celana jeans, lima kaos oblong, dan satu ikat pinggang kulit.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo menegaskan kasus ini masih dikembangkan. Tiga pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Kami terus memburu pelaku lain yang terlibat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Dua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (SMP)

