Tim Anak Macan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara meringkus Jahalip alias Jau (52), pedagang yang merupakan pelaku bandar judi jenis togel.
Warga Jalan Ulak Surung, RT 10, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara itu ditangkap Tim Anak Macan pada Rabu (14/12) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Baruanto menjelaskan dari pelaku diamankan barang bukti berupa 9 lembar buku nota merk paperline bertuliskan angka.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar uang pecahan sebesar Rp63 ribu, satu unit HP merk Vivo dan satu buah penan. “Pelaku menjadi bandar judi jenis togel,” kata Kapolsek, Rabu (14/12).
Adapun cara pelaku menjadi bandar judi togel yakni menerima warga yang pasang nomor angka. Lalu ditulis oleh pelaku. Dan angka tulisan tersebut disimpan pelaku didalam kontak HP. “Pelaku dari hasil menjual togel tersebut mendapat keuntungan 10 persen dari hasil yamg didapat,” timpalnya.
Kapolsek menjelaskan, pelaku ditangkap berawal dari adanya informasi yang menyebutkan bahw di Kelurahan Pasar Satelit ada judi jenis togel. Dan setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara, Aipda Bunyamin melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Tim Anak Macan berhasil menangkap pelaku dan diamankan berikut dengan barang bukti. “Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian jenis togel, yang mana pelaku setelah menulis angka, lalu dikirim ke saudara Yanto (DPO) melalui HP dengan nomor HP saudara Yanto,” jelasnya.
Pelaku juga mengakui telah melalukan aktivitas judi tersebut sejak satu bulan terakhir.
