Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Audit Temukan Kerugian Negara, Aktivis Desak Penetapan Tersangka Kasus Lahan Kolam Retensi
Indeks

Audit Temukan Kerugian Negara, Aktivis Desak Penetapan Tersangka Kasus Lahan Kolam Retensi

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda09/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Polda Sumsel. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID —  Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan kolam retensi di Simpang Bandara Palembang kembali menjadi sorotan publik. 

Aktivis mendesak penyidik Polda Sumatera Selatan segera menetapkan tersangka, termasuk oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang yang diduga terlibat dalam proses pengadaan lahan tersebut.

Aktivis agraria, Dedek Chaniago, menilai perkara ini sebenarnya sudah cukup terang karena audit telah menemukan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut. Namun hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Dedek, pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan lahan, termasuk oknum kepala dinas di lingkungan PUPR, harus diperiksa secara serius dan tidak boleh luput dari proses hukum.

“Kalau melihat konstruksi perkaranya, tentu pejabat yang punya kewenangan dalam pengadaan lahan harus dimintai pertanggungjawaban. Termasuk oknum kepala dinas PUPR pada saat proses itu berjalan,” kata Dedek.

Ia menilai lambannya penetapan tersangka justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar.

“Kasus ini sudah lama bergulir. Kalau memang ada unsur pidana, segera tetapkan tersangka dan buktikan di pengadilan. Jangan sampai kasus ini menggantung tanpa kepastian,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan lahan untuk pembangunan kolam retensi di kawasan Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang. Proyek tersebut berlangsung pada periode 2020 hingga 2022 dan berada di bawah pengelolaan Dinas PUPR Kota Palembang.

Penyidik sebelumnya menemukan dugaan praktik mark up dalam pembelian lahan rawa seluas sekitar 44.000 meter persegi. Lahan tersebut dibeli Pemerintah Kota Palembang dengan harga Rp995.000 per meter persegi.

Padahal harga pasar maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan tersebut diperkirakan tidak mencapai Rp250.000 per meter persegi.

Ironisnya, pemilik lahan disebut hanya menerima sekitar Rp55.000 per meter persegi. Selisih harga tersebut memunculkan dugaan penggelembungan anggaran yang ditaksir mencapai Rp39,8 miliar.

Selain itu, muncul pula dugaan bahwa sebagian lahan yang dibeli merupakan lahan konservasi milik Pemerintah Kota Palembang. Jika benar, maka negara diduga telah mengeluarkan anggaran untuk membeli tanah yang sebenarnya masih berstatus aset pemerintah.

Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut telah menyimpulkan adanya kerugian negara dan bahkan mengategorikan proyek tersebut sebagai total loss.

Pengamat kebijakan publik dari Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP), Ade Indra Chaniago, sebelumnya juga menilai perkara ini semestinya tidak sulit untuk ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.

Menurutnya, jika kerugian negara sudah jelas berdasarkan hasil audit, penyidik tinggal menelusuri rantai pengambilan keputusan dalam proses pengadaan lahan.

“Kalau sudah ada audit kerugian negara, tinggal ditelusuri siapa yang terlibat dalam perencanaan, penilaian harga, hingga proses pembayaran. Dari situ akan terlihat siapa yang paling bertanggung jawab,” kata Ade.

Sementara itu, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kolam retensi Simpang Bandara saat ini masih ditangani Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Doni Satrya Sembiring, memastikan perkara tersebut masih terus diproses dan menjadi perhatian pihaknya.

“Dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan kolam retensi Simpang Bandara menjadi atensi kami,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Namun ketika ditanya sejauh mana perkembangan penyidikan, Doni belum membeberkan secara rinci dan hanya menyatakan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. “Penyidik masih memprosesnya,” pungkasnya singkat.[THQ]

Kolam Rentensi Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKAI Divre III Palembang Ingatkan Pengendara Dahulukan Kereta Api, Sosialisasi Keselamatan Digencarkan Jelang Angkutan Lebaran
Next Article Satgas Pangan Tinjau Pasar Lemabang Palembang, Stok Bahan Pokok Aman Jelang Idulfitri
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,903 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,776 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,748 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?