RELUNG.ID — Menjelang arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, mengeluarkan penegasan keras terkait penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia melarang seluruh ASN menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara selama masa libur panjang. Herman Deru menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk perjalanan pribadi.
“Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk perjalanan pribadi, apalagi untuk mudik ke luar kota,” tegasnya, Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, aturan tersebut bukan hal baru, melainkan sudah sering disosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia menilai para pegawai seharusnya sudah memahami batasan penggunaan kendaraan dinas.
Ia juga mengimbau ASN yang ingin mudik untuk menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum jika tidak memiliki kendaraan.
“Kalau punya mobil pribadi, gunakan itu. Kalau tidak ada, silakan gunakan angkutan umum,” ujarnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri yang meminta seluruh pemerintah daerah memastikan tidak ada penyalahgunaan kendaraan dinas selama periode Lebaran.
Herman Deru pun menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan tersebut.
“Kalau ada yang melanggar, laporkan. Akan saya beri sanksi,” katanya.[THQ]

