Seorang petani bernama Suwanto (44) harus berurusan dengan polisi. Lantaran, kerap pesta narkoba dan melakukan peredaran narkoba jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,32 gram, dan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 7 butir amunisi call 9 mm.
Kasat Narkoba Polres OKU Timur, Iptu Bondan Try Hoetomo mengatakan, tersangka ini ditangkap di sebuah rumah di Desa Windu Sari, Kecamatan Belitang Jaya, OKU Timur, Rabu (7/11). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, jika tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Karsa Jaya, Kecamatan Belitang Jaya, OKU Timur ini kerap melakukan transaksi dan pesta narkoba di TKP.
“Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan langsung menangkap tersangka di TKP,” katanya, Jumat (9/12).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Tersangka juga telah mengaku jika narkoba dan senpi tersebut miliknya,” pungkasnya.
