RELUNG.ID – Kawanan pencuri melakukan aksi pencurian di area Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, Senin (23/3/2026).
Dalam aksinya para pencuri berhasil menggasak lima unit lampu sorot LED High Bay IP 65320 Volt milik PT Sumbagsel Energy Sakti Pewali (SSP) yang berlokasi di pembuangan abu batubara PLTU Keban Agung.
Berdasarkan informasi, saat kejadian Devi Kurniawan (39), selaku Health, Safety, Security and Environment (HSSE) PT SSP melakukan pengecekan lampu sorot di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati lima unit lampu sorot tersebut telah hilang. Bahkan, sebelumnya Minggu 22 Maret 2026 telah hilang 1 unit.
Atas kejadian tersebut, Devi Kurniawan bersama saksi melapor ke Chip Security dan tim melakukan penutupan akses keluar masuk PLTU.
Saat dilakukan pengecekan di lokasi kejadian, tim menemukan 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BG 3760 FAH yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
“Lalu kami beserta rombongan melakukan pengintaian, sekitat pukul 16.43 WIB, pelaku datang membawa tiga karung berisi pecahan lampu sorot. Selanjutnya, saya bersama rekan-rekan berhasil mengamankan satu pelaku EH alias Anton. Satu pelaku lagi berhasil melarikan diri,” katanya kepada polisi.
Akibat kejadian tersebut, PT SSP mengalami kerugian yang ditafsir Rp15 juta. Lalu menyerah pelaku ke Polsek Semidang Aji dan membuat Laporan Polisi (LP).
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo membenarkan bahwa pelaku tertangkap tangan mencuri lampu sorot LED pada saat petugas keamanan sedang melakukan pengecekan dan pengintaian di areal akses keluar masuk PLTU Keban Agung.
“Saat itu, pelaku hendak menghampiri sepeda motornya sambil membawa tiga karung pecahan lampu sorot milik PT SSP dan disergap tim keamanan. Sekarang pelaku sudah dibawa ke Polsek Semidang Aji untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian,” kata kapolres, Rabu (25/3/2026).
Sementara, tersangka EH alias Anton, warga Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, mengakui telah melakukan pencurian di PLTU Keban Agung.
“Iya pak, kami berdua melakukannya. Kami mencuri lima unit lampu sorot LED milik PT SSP di pembuangan abu batubara PLTU Keban Agung,” singkatnya. (MZN)

