RELUNG.ID — Aparat kepolisian mengungkap kasus pelanggaran privasi digital yang melibatkan seorang mahasiswi di Kota Pagar Alam. Tersangka berinisial RA (24) ditangkap setelah diduga mengakses telepon genggam milik korban tanpa izin dan menyebarkan foto pribadi.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Heriyanto, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Tersangka telah kami tetapkan karena memenuhi unsur pidana terkait pelanggaran sistem elektronik,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Oktober 2025 di Kantor Pos KCP Kota Pagar Alam. Saat itu, korban berinisial UB meninggalkan ponselnya di meja pelayanan. Tersangka kemudian diduga membuka perangkat tersebut setelah mengetahui kata sandinya dari pihak lain.
Dari akses tersebut, RA membuka galeri ponsel dan mendokumentasikan isi folder yang berisi foto pribadi korban. Konten tersebut kemudian dikirimkan kepada pihak lain.
Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 11 Maret 2026. Selanjutnya, tersangka berhasil diamankan pada 25 Maret 2026 sekitar pukul 11.15 WIB dan kini ditahan di Rutan Polres Pagar Alam.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon genggam serta dokumen hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk memperkuat pembuktian.
“Penyidikan masih berjalan dan kami terus berkoordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas perkara,” kata Heriyanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait akses ilegal dalam Undang-Undang yang mengatur tindak pidana di bidang elektronik.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi, termasuk tidak sembarangan membagikan kata sandi perangkat kepada orang lain, guna mencegah penyalahgunaan yang dapat berujung pada tindak pidana.[THQ]

