Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Manfaatkan HP Tertinggal, Mahasiswi di Pagar Alam Sebar Foto Pribadi Korban
Hukum

Manfaatkan HP Tertinggal, Mahasiswi di Pagar Alam Sebar Foto Pribadi Korban

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda28/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Polisi saat menangkap pelaku. Foto : Polres Pagar Alam
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Aparat kepolisian mengungkap kasus pelanggaran privasi digital yang melibatkan seorang mahasiswi di Kota Pagar Alam. Tersangka berinisial RA (24) ditangkap setelah diduga mengakses telepon genggam milik korban tanpa izin dan menyebarkan foto pribadi.

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Heriyanto, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Tersangka telah kami tetapkan karena memenuhi unsur pidana terkait pelanggaran sistem elektronik,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Oktober 2025 di Kantor Pos KCP Kota Pagar Alam. Saat itu, korban berinisial UB meninggalkan ponselnya di meja pelayanan. Tersangka kemudian diduga membuka perangkat tersebut setelah mengetahui kata sandinya dari pihak lain.

Dari akses tersebut, RA membuka galeri ponsel dan mendokumentasikan isi folder yang berisi foto pribadi korban. Konten tersebut kemudian dikirimkan kepada pihak lain.

Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 11 Maret 2026. Selanjutnya, tersangka berhasil diamankan pada 25 Maret 2026 sekitar pukul 11.15 WIB dan kini ditahan di Rutan Polres Pagar Alam.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon genggam serta dokumen hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk memperkuat pembuktian.

“Penyidikan masih berjalan dan kami terus berkoordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas perkara,” kata Heriyanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait akses ilegal dalam Undang-Undang yang mengatur tindak pidana di bidang elektronik.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi, termasuk tidak sembarangan membagikan kata sandi perangkat kepada orang lain, guna mencegah penyalahgunaan yang dapat berujung pada tindak pidana.[THQ]

Mahasiswi Pagar Alam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSumsel Tetap Tenang di Tengah Gejolak Global, Pasokan BBM Dipastikan Aman
Next Article Samsung Perkenalkan Galaxy A57 5G dan A37 5G, Hadirkan Fitur AI Lebih Canggih
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,725 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?