Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pulang dari SPBU, Dua Muara Enim Kedapatan Selundupkan Solar Subsidi 105 Liter
Hukum

Pulang dari SPBU, Dua Muara Enim Kedapatan Selundupkan Solar Subsidi 105 Liter

alwiBy alwi01/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Dua warga Dusun 1 Desa Tanjung Lalan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim terpaksa berurusan dengan Polres Muara Enim. Lantaran, menyelundupkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Kedua warga tersebut yakni Dimas Pratama (23) dan Taufik (56).

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kasatreskrim Polres Muara Enim, AKP Tony Saputra mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga tentang adanya salah satu warga yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah sebagaimana dalam pasal 55 UU RI NO. 22 TH 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU NO 11 TH 2020 tentang Cipta Kerja

“Lalu saya perintahkan Kanit pidsus IPTU Kms Erwin dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung agung IPTU Syawaludin mengecek lokasi,” katanya, Kamis (01/12).

Kemudian, anggota melakukan penyelidikan di SPBU Pulau Panggung dan melihat satu unit mobil Daihatsu taft GT/f 70 warna hitam dengan nomor polisi BG 1356 DO yang menggunakan tangki modif yang sedang mengisi bahan bakar minyak jenis solar di SPBU pulau panggung tersebut.

“Setelah pelaku selesai melakukan pengisian di SPBU pulau panggung pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengikuti mobil tersebut,” terangnya.

Saat di lakukan tindakan kepolisian didapatlah barang bukti yang ada di rumah pelaku yang mana minyak jenis solar subsidi tersebut didapat dari mobil taft Gt dengan cara dikuras oleh pelaku dan dipindahkan ke dalam derigen ukurang 35 liter sebanyak 3 derigen dengan total BBM solar subsidi tersebut lebih kurang 105 Liter.

Rencananya, minyak BBM jenis solar tersebut akan dijualkan kembali kepada masyarakat dengan harga perliter Rp8.500 sampai dengan harga Rp9.000 per liternya. Adapun keuntungan yang didapat oleh pelaku dari hasil menjualakan BBM minyak jenis solar Subsidi tersebut lebih kurang Rp2.000 perliter.

“Perbuatan pelaku penjualan BBM jenis solar subsidi lebih kurang sudah 3 bulan atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Muara Enim,” katanya.

Dikatakan Tony, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya tiga buah drigen ukuran 35 liter warna biru yang masing-masing berisikan minyak jenis solar subsidi dengan total lebih kurang 105 liter, empat buah drigen kosong ukuran 35 liter warna biru, satu buah drigen kosong ukuran 35 liter warna putih, satu buah drigen kosong ukuran 35 liter warna kuning, satu drum palstik kosong warna biru ukururang 200 liter.

“Tiga buah ember kosong warna biru, satu buah ember kosong warna biru, satu buah drum besi besi kosong warna merah yang telah di potong, satu buah corong penyaring minyak, satu buah toples warna putih, satu buah derigen kosong warna putih ukuran 10 liter, satu unit mobil Daihatsu taft GT/f 70 warna hitam BG 1356 DO yang tangki modif beserta kuncinya dan satu buah Stnk Asli mobil tersebut,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAtasi Kemiskinan, Stunting dan Pengangguran, Ini Langkah Pemkab Muara Enim
Next Article Jelang Nataru, Begini Hasil Sidak Polres Muba
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,948 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,818 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,791 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?