Dua warga Dusun 1 Desa Tanjung Lalan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim terpaksa berurusan dengan Polres Muara Enim. Lantaran, menyelundupkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Kedua warga tersebut yakni Dimas Pratama (23) dan Taufik (56).
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kasatreskrim Polres Muara Enim, AKP Tony Saputra mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga tentang adanya salah satu warga yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah sebagaimana dalam pasal 55 UU RI NO. 22 TH 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU NO 11 TH 2020 tentang Cipta Kerja
“Lalu saya perintahkan Kanit pidsus IPTU Kms Erwin dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung agung IPTU Syawaludin mengecek lokasi,” katanya, Kamis (01/12).
Kemudian, anggota melakukan penyelidikan di SPBU Pulau Panggung dan melihat satu unit mobil Daihatsu taft GT/f 70 warna hitam dengan nomor polisi BG 1356 DO yang menggunakan tangki modif yang sedang mengisi bahan bakar minyak jenis solar di SPBU pulau panggung tersebut.
“Setelah pelaku selesai melakukan pengisian di SPBU pulau panggung pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengikuti mobil tersebut,” terangnya.
Saat di lakukan tindakan kepolisian didapatlah barang bukti yang ada di rumah pelaku yang mana minyak jenis solar subsidi tersebut didapat dari mobil taft Gt dengan cara dikuras oleh pelaku dan dipindahkan ke dalam derigen ukurang 35 liter sebanyak 3 derigen dengan total BBM solar subsidi tersebut lebih kurang 105 Liter.
Rencananya, minyak BBM jenis solar tersebut akan dijualkan kembali kepada masyarakat dengan harga perliter Rp8.500 sampai dengan harga Rp9.000 per liternya. Adapun keuntungan yang didapat oleh pelaku dari hasil menjualakan BBM minyak jenis solar Subsidi tersebut lebih kurang Rp2.000 perliter.
“Perbuatan pelaku penjualan BBM jenis solar subsidi lebih kurang sudah 3 bulan atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Muara Enim,” katanya.
Dikatakan Tony, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya tiga buah drigen ukuran 35 liter warna biru yang masing-masing berisikan minyak jenis solar subsidi dengan total lebih kurang 105 liter, empat buah drigen kosong ukuran 35 liter warna biru, satu buah drigen kosong ukuran 35 liter warna putih, satu buah drigen kosong ukuran 35 liter warna kuning, satu drum palstik kosong warna biru ukururang 200 liter.
“Tiga buah ember kosong warna biru, satu buah ember kosong warna biru, satu buah drum besi besi kosong warna merah yang telah di potong, satu buah corong penyaring minyak, satu buah toples warna putih, satu buah derigen kosong warna putih ukuran 10 liter, satu unit mobil Daihatsu taft GT/f 70 warna hitam BG 1356 DO yang tangki modif beserta kuncinya dan satu buah Stnk Asli mobil tersebut,” pungkasnya.
