Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polda Sumsel Gerebek Pabrik Miras Palsu di Banyuasin, Ribuan Botol Disita
Hukum

Polda Sumsel Gerebek Pabrik Miras Palsu di Banyuasin, Ribuan Botol Disita

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda16/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penggerebekan di rumah toko (ruko) di Jalan Palembang–Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, ternyata dijadikan “pabrik” miras oplosan yang dikemas menyerupai produk bermerek ternama. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID  — Aktivitas ilegal produksi minuman keras (miras) oplosan skala besar terbongkar di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Palembang–Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, ternyata dijadikan “pabrik” miras oplosan yang dikemas menyerupai produk bermerek ternama.

Penggerebekan dilakukan aparat Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Selasa (14/4/2026), menyusul laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut. Hanya berselang sekitar satu jam setelah informasi diterima, polisi langsung bergerak dan menemukan praktik produksi ilegal di dalam ruko.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa dari lokasi, petugas mengamankan empat tersangka berinisial AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34), yang diketahui berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Di dalam ruko, anggota mendapati proses produksi miras oplosan yang sudah berjalan. Ini bukan skala kecil, tapi produksi massal dengan target distribusi luas,” ujar Doni, Kamis (16/4/2026).

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 20.088 botol miras oplosan berhasil disita. Rinciannya terdiri dari 13.728 botol berlabel Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky, dan 600 botol Kawa-Kawa. Seluruhnya dikemas menyerupai produk asli, lengkap dengan botol, label, dan tutup palsu. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp620 juta.

Hasil penyelidikan mengungkap, para pelaku menggunakan bahan-bahan berbahaya dan tidak layak konsumsi, seperti alkohol industri, air mentah, gula, serta campuran pewarna dan perasa. Proses produksi dilakukan menggunakan peralatan sederhana namun efektif, seperti tong besar, mesin press botol, hingga perangkat cetak label.

“Yang mengkhawatirkan, produk ini dibuat seolah-olah asli, sehingga sulit dibedakan oleh masyarakat awam,” tambahnya.

Selain ribuan botol siap edar, polisi juga menyita berbagai peralatan produksi, mulai dari jerigen alkohol, mesin press, hingga perlengkapan pengemasan yang mendukung operasi ilegal tersebut.

Menurut Doni, praktik ini tidak hanya melanggar hukum dari sisi perdagangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa. Miras oplosan dikenal memiliki risiko tinggi karena kandungan zat berbahaya yang tidak terkontrol.

“Ini bukan sekadar pelanggaran ekonomi, tapi kejahatan serius terhadap keselamatan masyarakat. Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusinya,” tegasnya.

Polda Sumsel kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok bahan baku maupun jalur distribusi yang lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran minuman keras ilegal, terutama yang dijual dengan harga tidak wajar atau dari sumber tidak resmi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta pasal dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.[THQ]

Banyuasin Pabrik Miras Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo Viral, Diduga Aksi Penganiayaan Pengawas Tambang
Next Article Gagal Salip, Luxio Hantam Fuso di KM 21 Palembang–Betung, Sopir Luka Parah
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202614 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,951 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,820 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,793 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?