RELUNG.ID – Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan selebgram Inara Rusli dan Insanul Fahmi kembali menjadi sorotan.
Pengakuan adanya pernikahan siri di antara keduanya justru menuai tanda tanya, setelah tidak disertai bukti pendukung.
Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, menyebut bahwa klaim pernikahan tersebut hanya berdasarkan pengakuan kedua pihak tanpa adanya dokumen resmi maupun saksi yang dapat menguatkan.
“Pernikahan secara agama itu hanya pengakuan, tanpa dokumentasi dan tanpa bukti apa pun,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa tidak ada saksi yang hadir dalam pernikahan tersebut. Bahkan, sosok ustaz yang disebut menikahkan keduanya diklaim tidak dapat memastikan kembali peristiwa tersebut.
Selain itu, pihak Inarasati menegaskan bahwa selama hubungan tersebut tidak pernah terjadi hubungan intim. Hal ini menjadi dasar bantahan atas tudingan perzinaan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa.
Di sisi lain, Wardatina Mawa sebagai pelapor menyatakan memiliki bukti yang mendukung laporannya, termasuk rekaman CCTV yang menurutnya memperlihatkan interaksi keduanya di dalam sebuah ruangan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan perselingkuhan yang diajukan sejak November 2025. Kini, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Perbedaan keterangan antara kedua pihak membuat penyidik masih terus mendalami bukti-bukti yang ada, termasuk validitas rekaman serta klaim pernikahan siri yang diajukan. (vid)

