Anggota dewan pengupahan Sumsel dari unsur buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Pasalnya, kenaikan UMP hanya Rp27.113 atau sebesar 0,86 persen.
Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) Palembang, Hermawan mengatakan kenaikan tersebut dirasa masih belum sesuai dengan kebutuhan hidup kaum pekerja saat ini. Karena itu, organisasi buruh di Sumsel menolak kenaikan tersebut.
“Kami dari unsur serikat pekerja menolah kenaikan upah sebesar 0,86 persen itu,” kata, Selasa (15/11).
Bahkan, pihaknya tidak menandatangani berita acara dalam rapat dewan pengupahan Provinsi Sumsel yang merekomendasikan kenaikan UMP Sumsel tahun 2023 sebesar Rp27 ribu ini. “Kami anggota dewan pengupahan Sumsel dari unsur buruh menolak menandatangani berita acara tersebut,” ujarnya.
Dia menjelaskan, PP 36/2021 sudah tidak relevan lagi digunakan sebagai acuan perhitungan UMP setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVII/2020 tanggal 25 November 2021. Seharusnya, formulasi perhitungan UMP akan dikembalikan ke PP 78/2015 tentang pengupahan yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun berjalan.
Mereka menuntut kenaikan UMP Sumsel untuk tahun 2023 menjadi sebesar 13 persen atau sebesar Rp408.777. Sehingga, besarannya menjadi Rp3.553.223.
“Jika mengacu data regional, pertumbuhan ekonominya mencapai 5,2 persen dan inflasi 6,7 persen. Untuk itu, kami menuntut agar kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen,” terangnya.
Menurutnya, kenaikan UMP seharusnya relevan dengan kondisi kebutuhan saat ini. Mengingat, kenaikan harga BBM memicu kenaikan harga seluruh barang kebutuhan. Karena itu, dia berharap Gubernur Sumsel dapat memberikan kebijakan yang sesuai.
Sementara itu, dalam rapat pengupahan ini. Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengikuti aturan pemerintah yaitu perhitungan kenaikan UMP tahun 2023 berdasarkan peraturan nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebesar Rp3.171.559,80.
Berdasarkan aturan pemerintah, perhitugan UMP Sumsel sudah sesuai dengan aturan yang berlaku PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan menunjukkan kenaikan UMP Sumsel tahun 2023 sebesar Rp27.113,80 atau sekitar 0,86 persen

