Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Naik Hanya Rp27 Ribu, Buruh di Sumsel Sepakat Tolak Kenaikan UMP 2023
Regional

Naik Hanya Rp27 Ribu, Buruh di Sumsel Sepakat Tolak Kenaikan UMP 2023

alwiBy alwi15/11/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota dewan pengupahan Sumsel dari unsur buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Pasalnya, kenaikan UMP hanya Rp27.113 atau sebesar 0,86 persen.

Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) Palembang, Hermawan mengatakan kenaikan tersebut dirasa masih belum sesuai dengan kebutuhan hidup kaum pekerja saat ini. Karena itu, organisasi buruh di Sumsel menolak kenaikan tersebut.

“Kami dari unsur serikat pekerja menolah kenaikan upah sebesar 0,86 persen itu,” kata, Selasa (15/11).

Bahkan, pihaknya tidak menandatangani berita acara dalam rapat dewan pengupahan Provinsi Sumsel yang merekomendasikan kenaikan UMP Sumsel tahun 2023 sebesar Rp27 ribu ini. “Kami anggota dewan pengupahan Sumsel dari unsur buruh menolak menandatangani berita acara tersebut,” ujarnya.

Dia menjelaskan, PP 36/2021 sudah tidak relevan lagi digunakan sebagai acuan perhitungan UMP setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVII/2020 tanggal 25 November 2021. Seharusnya, formulasi perhitungan UMP akan dikembalikan ke PP 78/2015 tentang pengupahan yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun berjalan.

Mereka menuntut kenaikan UMP Sumsel untuk tahun 2023 menjadi sebesar 13 persen atau sebesar Rp408.777. Sehingga, besarannya menjadi Rp3.553.223.

“Jika mengacu data regional, pertumbuhan ekonominya mencapai 5,2 persen dan inflasi 6,7 persen. Untuk itu, kami menuntut agar kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen,” terangnya.

Menurutnya, kenaikan UMP seharusnya relevan dengan kondisi kebutuhan saat ini. Mengingat, kenaikan harga BBM memicu kenaikan harga seluruh barang kebutuhan. Karena itu, dia berharap Gubernur Sumsel dapat memberikan kebijakan yang sesuai.

Sementara itu, dalam rapat pengupahan ini. Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengikuti aturan pemerintah yaitu perhitungan kenaikan UMP tahun 2023 berdasarkan peraturan nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebesar Rp3.171.559,80.

Berdasarkan aturan pemerintah, perhitugan UMP Sumsel sudah sesuai dengan aturan yang berlaku PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan menunjukkan kenaikan UMP Sumsel tahun 2023 sebesar Rp27.113,80 atau sekitar 0,86 persen

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePedagang Gorengan di Palembang Tewas Ditabrak Pajero Sport, Pengemudi Diduga Oknum TNI AL
Next Article 58 Bujang Gadis di OKU Timur Bersaing Jadi Duta Pariwisata
alwi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,993 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,864 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,837 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?