Sebuah kendaraan tambang yang berkapasitas sekitar 50 ton, terparkir memakan badan Jalan Demang Lebar Daun, Rabu pagi (9/11).
Akibatnya, arus lalu lintas dari Simpang Polda menuju Jalan Demang Lebar Daun mengalami kemacetan, hingga membuat petugas terpaksa melakukan pengalihan arus lalu lintas untuk beberapa waktu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tambang ini milik salah satu perusahaan tambang di Lahat, Sumsel. Namun, saat iring-iringan melintas di Kota Palembang, terjadi kecelakaan dengan kendaraan sesamanya sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan. Sedangkan, bebeberapa kendaraan lainnya tetap melanjutkan perjalanan.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Rendy Surya mengatakan, sampai saat ini tidak ada laporan masuk terkait kecelakaan kendaraan tambang tersebut. Menurutnya, tidak ada yang dirugikan karena kecelakaan sesama kendaraan tambang tersebut. Kecuali ada pihak yang dirugikan.
“Itu sesama mereka, jadi enggak ada yang laporan gimana kita mau ngusut,” katanya, Rabu (9/11).
Saat ini, pihaknya telah menyiapkan petugas untuk mengurai kemacetan di lokasi tersebut dengan cara melakukan pengalihan arus lalu lintas. Pihaknya juga terus mengejar pengurus kendaraan tambang tersebut. “Insyaaallah gak sampai macetlah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Ari Narsa mengatakan, izin melintas kendaraan tambang tersebut di ruas jalan umum kewenangannya berada di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumsel serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah 7 Sumsel-Babel.
“Karena itu berada di ruas jalan nasional, wewenangnya ke BBPJN dan BPTD 7,” katanya.
Terkait penyebab mogoknya angkutan, Ari mengaku tidak terlalu mengetahui persis. Hanya saja, pihaknya telah menurunkan petugas ke lapangan serta berkoordinasi dengan Dirlantas dan BPTD 7 agar kejadian serupa tidak terulang. “Ya, kami sudah koordinasi dengan sejumlah instansi terkait kejadian ini,” pungkasnya.

