Sebanyak puluhan pensiunan karyawan Pusri mendatangai Kantor Pusat PT Pusri di Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Selasa (8/11). Kedatangan mereka ini untuk meminta manajemen PT Pusri segera membayar uang Tabungan Hari Tua (THT) atau uang pensiunan ratusan karyawan yang sudah dua tahun lebih belum dibayarkan.
Menanggapi hal tersebut, VP Humas Pusri, Soerjo Hartono mengatakan, Pusri memberikan berbagai fasilitas kepada Insan Pusri yang sudah berdedikasi bagi perusahaan, baik karyawan yang masih bekerja maupun karyawan pensiunan Pusri.
Sebagai bentuk reward Pusri bagi karyawan yang telah berdedikasi untuk kemajuan serta perkembangan perusahaan, Pusri memberikan beberapa hal sebagai berikut : Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan, Program Pensiun yaitu Manfaat Pensiun (program manfaat pasti dan iuran pasti), Tabungan Hari Tua (THT) dan Prokespen (Program Kesehatan Pensiun).
Terkait pengelolaan Tabungan Hari Tua, Pusri bekerjasama dengan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dan Jiwasraya sebagai pengelola dana. Namun, karena AJB Bumiputera mengalami masalah hukum dan keuangan, maka sejak Bulan Agustus 2020 terjadi kendala dalam pembayaran THT karyawan pensiun. Sampai dengan saat ini, AJB Bumiputera belum membayarkan hak THT peserta dari Pusri.
Saat ini, Pusri juga telah melaksanakan upaya hukum ke AJB Bumiputera dengan hasil menang sampai tingkat Mahkamah Agung.
“Kami turut berpartisipasi dalam program reksturisasi Bumiputera yang merupakan inisiasi dari Kementerian BUMN, guna menyelamatkan dana THT karyawan. Namun untuk pembayaran dana THT Pusri berdasarkan hasil tuntutan belum dilaksanakan oleh AJB Bumiputera,” jelas Soerjo.
Terkait hal tersebut pihak dari AJB Bumiputera belum memberikan kepastian maupun kejelasan mengenai realisasi pembayaran THT. Sebagai upaya penyelesaian permasalahan THT, Pusri menawarkan skema penyelamatan manfaat THT melalui program restrukturisasi THT.
Pusri telah melaksanakan sosialisasi kepada 118 (seratus delapan belas) pensiunan terdampak, tetapi sebagian pensiunan masih menolak program tersebut karena keinginan untuk mendapatkan sesuai dengan manfaat yang dijanjikan AJB Bumiputera. Bagi sebagian besar pensiunan yang setuju, Pusri segera akan membayarkan restrukturisasi THT melalui IFG Life.
Manajemen Pusri juga mengupayakan dengan membayarkan minimal akumulasi iuran kontribusi perusahaan dan karyawan selama mengikuti program THT. Sisanya menunggu pembayaran claim dari Bumiputera.

