Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Bea Cukai Palembang Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp12,1 Miliar
Regional

Bea Cukai Palembang Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp12,1 Miliar

alwiBy alwi13/12/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Belasan juta batang rokok dari berbagai merek dan ratusan ribu liter minuman alkohol ilegal dimusnahkan.

Pemusnahan ini dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Palembang, Rabu (13/12) pagi.

“Pemusnahan ini merupakan hasil kerja yang dilakukan pihaknya bersama Polri, TNI, dan Instansi terkait lainnya,” kata Kepala KPPBC TMP B Palembang, Andri Waskito, Rabu (13/12).

Baca Juga: Ternyata Yamato Menolak Ajakan Luffy Berlayar

Kegiatan pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh pihak tiap tahun. Dimana, tahun ini barang sitaan yang dimusnahkan, berupa 17.646.428 batang rokok berbagai macam merk, dan 103,75 liter minuman mengandung alkohol, dengan estimasi total kerugian negara yaitu sebesar Rp12,1 miliar.

“Barang ini hasil pengawasan di wilayah kerja kami selama satu tahun,” ujarnya.

Untuk pemusnahan rokok ilegal ini dengan cara dipotong dengan menggunakan alat pemotong, sementara untuk miras dihancurkan.

Baca Juga: Drakor Mom’s Friend’s Son Bakal Dibintangi Jung Hae In dan Jung So Min, Yuk Intip Sinopsisnya

“Kedepan sinergi dan kolaborasi yang baik antar instansi dan pihak terus dapat ditingkatkan dalam rangka pengawasan serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat demi menjaga keamanan dan kesejahteraan negara,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTernyata Yamato Menolak Ajakan Luffy Berlayar
Next Article Lagi, Ammar Zoni Dilaporkan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Narkoba
alwi

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20266 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,957 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,827 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,800 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?