RELUNG.ID – Belasan juta batang rokok dari berbagai merek dan ratusan ribu liter minuman alkohol ilegal dimusnahkan.
Pemusnahan ini dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Palembang, Rabu (13/12) pagi.
“Pemusnahan ini merupakan hasil kerja yang dilakukan pihaknya bersama Polri, TNI, dan Instansi terkait lainnya,” kata Kepala KPPBC TMP B Palembang, Andri Waskito, Rabu (13/12).
Baca Juga: Ternyata Yamato Menolak Ajakan Luffy Berlayar
Kegiatan pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh pihak tiap tahun. Dimana, tahun ini barang sitaan yang dimusnahkan, berupa 17.646.428 batang rokok berbagai macam merk, dan 103,75 liter minuman mengandung alkohol, dengan estimasi total kerugian negara yaitu sebesar Rp12,1 miliar.
“Barang ini hasil pengawasan di wilayah kerja kami selama satu tahun,” ujarnya.
Untuk pemusnahan rokok ilegal ini dengan cara dipotong dengan menggunakan alat pemotong, sementara untuk miras dihancurkan.
Baca Juga: Drakor Mom’s Friend’s Son Bakal Dibintangi Jung Hae In dan Jung So Min, Yuk Intip Sinopsisnya
“Kedepan sinergi dan kolaborasi yang baik antar instansi dan pihak terus dapat ditingkatkan dalam rangka pengawasan serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat demi menjaga keamanan dan kesejahteraan negara,” pungkasnya.

