Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Modus Ajak Kencan, Lima Pemuda di Palembang Bawa Lari Ponsel dan Motor Korban
Hukum

Modus Ajak Kencan, Lima Pemuda di Palembang Bawa Lari Ponsel dan Motor Korban

alwiBy alwi07/11/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polrestabes Palembang menangkap lima pemuda. Lantaran, melakukan aksi perampokan terhadap korbannya yakni YE. Kelima pemuda tersebut yakni MAT, MWI, MP, AP, dan P

Kejadian ini terjadi pada Jumat lalu (4/11). Dimana, kelima tersangka dengan menggunakan foto tersangka AP, mengajak kencan korban melalui aplikasi kencan sesama jenis.

Kemudian, korban YE bersama tersangka AP bertemu di sebuah pondok di Jalan Cempaka Dalam, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Sedangkan, empat tersangka lainnya menunggu di belakang pondok.

“Saat tersangka dan korban berkencan, keempat tersangka berpura-pura menggerebek,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah, Senin (7/11).

Para tersangka pun kemudian merampas ponsel dan kunci motor korban hingga korban pun menangis. Akibatnya, para tersangka pun langsung melarikan diri. “Warga pun kemudian datang dan mengajak korban melapor ke polisi,” terangnya.

Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kelima tersangka. Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda PCX, dan satu unit ponsel.

“Atas perbuatannya kelima tersangka ini diancam penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDua Kereta Api Pengangkut Batubara Bertabrakan, Empat Korban Luka-luka
Next Article Akhir November, Lift di Jembatan Ampera Ditarget Beroperasi
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,005 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,875 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,848 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?