RELUNG.ID- Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengungkapkan bahwa penyanyi dangdut Dewi Perssik melaporkan sebuah akun media sosial yang diduga menggunakan identitas dirinya tanpa izin.
Laporan tersebut dibuat Dewi Perssik pada 9 April 2026 lalu.
“Yang bersangkutan melaporkan pada 9 April 2026 tentang sebuah akun media sosial yang menggunakan foto korban,” kata Tiksnarto, Sabtu (23/5/2026).
Tiksnarto menjelaskan, akun media sosial yang dilaporkan itu menggunakan username yang menyerupai nama Dewi Perssik.
Tak hanya itu, akun tersebut juga memasang foto profil yang menyerupai pelapor, padahal akun tersebut bukan milik Dewi Perssik.
“Jadi akun ini diketahui menggunakan username yang menyerupai korban, menggunakan foto yang menyerupai korban, padahal akun tersebut tidak dimiliki oleh korban atau pelapor DP,” terangnya.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut, termasuk menelusuri identitas pemilik akun yang diduga mencatut identitas artis tersebut di media sosial.[YKP]

