RELUNG.ID- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer mengakui kesalahannya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pengakuan tersebut disampaikan Noel saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
“Saya mengakui salah, saya menyesal. Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, saya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih baik, lebih hati-hati,” ujar Noel di hadapan majelis hakim.
Dalam pembelaannya, Noel mengaku kurang waspada dalam menjaga relasi, komunikasi, serta lingkungan jabatan yang akhirnya menyeret dirinya ke perkara hukum.
Ia juga menegaskan tidak ingin membenarkan kesalahan maupun menyalahkan pihak lain atas kasus yang menjeratnya.
“Penyesalan harus menjadi kesadaran yang merendahkan hati, mengubah cara memandang hidup, dan membuka jalan untuk memperbaiki diri,” katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar, serta menerima gratifikasi selama periode 2024–2025.
Kasus tersebut turut menyeret 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda-beda, mulai dari tiga tahun hingga tujuh tahun penjara, serta denda dan uang pengganti miliaran rupiah sesuai aliran dana yang diduga mereka terima.
Dalam dakwaan, pemerasan diduga dilakukan secara bersama-sama dalam pengurusan sertifikat dan lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.[YKP]

