Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Rekontruksi Pembunuhan BPD Karang Dapo: Usai Dibunuh, Korban Dihanyutkan ke Sungai
Hukum

Rekontruksi Pembunuhan BPD Karang Dapo: Usai Dibunuh, Korban Dihanyutkan ke Sungai

alwiBy alwi02/11/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap BPD Karang Dapo, M Sazili yang dilakukan oleh tersangka Mustafa Kamal alias Mus Tato pada Selasa lalu (21/7) di Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan.

Reka adegan kasus pembunuhan tersebut digelar di depan ruangan Unit PPA Polres OKU dan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres OKU, AKP Hillal Adi Imawan, didampingi Kanit Pidum, Ipda Bustami serta Kasi Pidum Kejari OKU, Erik Eko Bagus Mudigdho bersama Jaksa Penuntut Umum, Desi.

Namun, dalam rekontruksi tersebut beberapa saksi tidak hadir dan digantikan oleh peran pengganti. Bahkan peran tersangka juga diperankan oleh peran pengganti, lantaran tersangka Mustafa belum bisa berdiri optimal lantaran kaki kanannya ditembak polisi pada saat penangkapan.

“Rekonstruksi kita gelar di Polres OKU, bukan di tempat sebenarnya karena untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” ujar Kasat Reskrim, AKP Hilal Adi Imawan, Rabu (2/11).

AKP Hilal menjelaskan, dalam rekontruksi ini untuk mengetahui bagaimana pelaku Mustafa Kamal menghabisi korban M Sazili di sebuah pulau di Sungai Ogan pada saat korban menjala ikan.

“Dalam adegan reka ulang tadi terlihat bagaimana kronologis pelaku menghabisi korban. Awalnya pelaku memukul kepala korban, lalu mencekik leher dan menusuk korban berkali-kali hingga meninggal dunia. Setelah itu pelaku menghanyutkan korban ke Sungai Ogan,” jelasnya.

Kasatreskrim OKU menjelaskan, ada 17 adegan yang diperagakan oleh tujuh pemeran pengganti dalam reka ulang kasus pembunuhan sadis tersebut.

“Dalam kasus ini, tersangka kita kenakan Padal 338 junto 340 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBegini Kondisi Perekonomian Indonesia di Kuartal Ketiga
Next Article Lima Singa Kabur dari Kandang di Kebun Biangan Sydney
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,938 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,808 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,781 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?