Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dipanggil Cacing Tarik, Mang Din Tusuk Ketua Keamanan Pasar di Lubuklinggau
Hukum

Dipanggil Cacing Tarik, Mang Din Tusuk Ketua Keamanan Pasar di Lubuklinggau

alwiBy alwi02/11/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ali Udin alias Mang Din (61), warga Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II harus berurusan dengan Polres Lubuklinggau. Lantaran, melakukan penusukan terhadap korban yaitu Ketua Keamanan Pasar, Ahmad Yani alias Ete (60).

Mang Din ditangkap di persembunyiannya di rumah saksi Rozi di Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Lubuklinggau Barat II, Sumsel.

“Ya pelaku ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan berikut disita dan diamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam berupa parang panjang tanpa sarung yang masih dalam penguasaannya,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel.

Sedangkan seorang pelaku lagi yakni D, 30 tahun, dagang warga Kota Lubuklinggau belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa penikaman terhadap korban Ete warga Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II itu terjadi di Blok B Pasar Inpres di tepi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Linggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Selasa (1/11) sekitar pukul 14.10 WIB.

Berawal saat pelaku Mang Din sedang nongkrong di lapak jualan ayam kampung milik saksi Kupik. Saat itu Mang Din merasa dihina oleh korban Ete dengan perkataan atau memanggilnya dengan sebutan “cacing tarik”. Hingga membuat pelaku merasa tersinggung dan melototkan matanya ke arah Ete.

Lalu pelaku berkata “Apo Salah Aku, dari Dulu Aku Cak Inilah Badan Aku”. Setelah itu korban Ete menampar pipi Mang Din dan berkata “Melawan Kau”. Lantas Mang Din merasa tidak senang dan menjawab “Tunggulah Kalau Kau Lanang Nian”.

Setelah itu Mang Din pulang ke rumah Rozi (tempat kakak sepupunya) yang berada di toko baju bekas (BJ) milik Rozi di Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Bertemu dengan D (DPO), lalu menceritakan tentang kejadian yang baru dialaminya di pasar.

Selanjutnya pelaku Mang Din mengambil sebilah parang panjang miliknya. Dan mendatangi korban Ete dengan disusul D. Tiba di tempat kejadian perkara (TKP) tepat di depan ruko manisan milik Akok, korban Ete yang melihat Mang Din menghampirinya dan langsung mendekat.

“Pada saat mereka berhadap-hadapan, datang pelaku D (DPO) dari arah belakang Ete dan langsung menusukan pisau dengan tangannya mengenai ke arah punggung badan belakang korban Ete,” timpalnya.

Tusukan tersebut membuat korban Ete terjatuh ke aspal. Lalu didekati pelaku Mang Din dan akan mengibaskan parangnya ke korban Ete. Namun korban Ete yang dalam keadaan terjatuh tetap melakukan perlawanan.

Kemudian, karena banyak warga yang datang disekitar pasar, pelaku Mang Din dan D langsung melarikan diri dari TKP. Akibat kejadian tersebut, korban Ete mengalami luka tusuk dan dilarikan warga ke RS Sobirin untuk dilakukan pengobatan. Dan melaporkan ke pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Tim Macan Linggau yang menerima laporan langsung turun ke lapangan guna mencegah terjadinya konflik horizontal antar kelompok di Pasar Inpres. Dan langsung melakukan olah TKP, memintai keterangan saksi-saksi serta mendatangi korban di rumah sakit.

Selanjutnya anggota melakukan penggalangan terhadap kelompok pengamanan swakarsa setempat agar tidak berkonflik.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di lapangan didapat cukup alat bukti terhadap tersangka. Dan didapat informasi keberadaan tersangka Mang Din yang sedang berada ditempat persembunyiannya di rumah saksi Rozi.

Tersangka Mang Din berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan. Berikut disita dan diamankan 1 barang bukti berupa sebilah senjata tajam berupa parang panjang tanpa sarung yang masih dalam penguasaannya.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa serta diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemerikaaan secara intensif.

Barang bukti yang diamankan 1 helai jaket warna biru milik tersangka Mang Din, 1 bilah parang panjang, 1 pasang sepatu kulit hitam milik korban dan 1 bilah parang panjang milik korban Ete.

“Hasil intrograsi tersangka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban Ete di Pasar Inpres bersama pelaku D (DPO),” ungkapnya.

Lebih lanjut antara tersangka dengan korbam saling mengenal. Sedangkan untuk motif dilatar belakangi karena sakit hati dan merasa direndahkan. Tersangka merasa dihina karena berbadan kecil dan di tampar oleh korban Ete.

“Tersangka pernah di hukum pada kasus penganiayaan di Kabubaten Ogan Ilir pada tahun 1980,” pungkasnya

Sementara itu kejadian penusukan yang terjadi di Blok B Pasar Inpres tersebut langsung viral di media sosial (Medsos) facebook. Pasalnya rekaman CCTV kejadian tersebut beredar dan viral.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleElon Musk Bakal Berlakukan Biaya Delapan Dolar AS per Bulan untuk Layanan Twitter Blue
Next Article Penyelidikan Bom di Pusat Imigrasi Inggris Diambil Alih Polisi Anti Teroris
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,970 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,841 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,814 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?