RELUNG.ID – Pemerintah resmi mempersempit kelompok wajib pajak yang berhak menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, insentif perpajakan tersebut kini difokuskan untuk pelaku usaha kecil yang benar-benar membutuhkan dukungan dalam mengembangkan usahanya.
Salah satu perubahan yang paling menjadi sorotan adalah tidak lagi masuknya profesi kreator konten digital, influencer, selebgram, blogger, vlogger, hingga content creator sebagai penerima fasilitas pajak UMKM.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa sejak awal tujuan pemberian tarif PPh final 0,5 persen adalah membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bukan profesi yang memperoleh penghasilan dari keahlian atau jasa personal.
“Pajak UMKM memang ditujukan untuk pelaku usaha kecil. Karena itu pemerintah memperjelas siapa yang berhak menerima fasilitas tersebut agar lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam aturan terbaru, fasilitas tarif final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi yang memenuhi kriteria UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
“Selain influencer dan kreator konten, sejumlah profesi bebas lainnya juga tidak lagi dapat menggunakan skema tersebut. Di antaranya pengacara, akuntan, dokter, notaris, konsultan, arsitek, musisi, model, pemain film, serta profesi lain yang memperoleh pendapatan dari jasa profesional,”kata dia.
Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Fasilitas Pajak
Langkah pemerintah ini juga bertujuan menutup celah penyalahgunaan fasilitas pajak yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh usaha yang sebenarnya sudah berkembang besar.
Menurut Purbaya, tidak sedikit pelaku usaha yang mencoba mempertahankan status UMKM dengan memecah perusahaan menjadi beberapa entitas agar tetap memperoleh tarif pajak rendah.
“Pemerintah kini memiliki sistem perpajakan yang mampu mengidentifikasi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) sehingga praktik semacam itu akan lebih mudah terdeteksi,”kata dia.
Pemerintah menilai insentif pajak murah seharusnya menjadi sarana untuk membantu usaha bertumbuh, bukan fasilitas permanen yang terus dinikmati ketika usaha sudah naik kelas.
PT dan CV Tetap Bisa Dapat Fasilitas
Meski memperketat penerima, pemerintah memastikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV) tidak otomatis kehilangan akses terhadap tarif PPh final 0,5 persen.
“Selama usaha tersebut masih memenuhi kriteria UMKM dan memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, fasilitas tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku,’kata dia.
Dengan demikian, fokus utama pemerintah bukan pada bentuk badan usaha, melainkan skala usaha yang dijalankan.
Batas Waktu Pemanfaatan Dihapus
Perubahan lain dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah penghapusan batas waktu penggunaan tarif PPh final UMKM yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan untuk tetap memanfaatkan tarif 0,5 persen selama omzet usahanya masih berada di bawah batas maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Khusus koperasi, pemerintah menetapkan fasilitas tersebut dapat digunakan selama empat tahun pajak sejak terdaftar.[THQ]

