Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Influencer Dicoret dari Penerima Pajak UMKM 0,5 Persen, Pemerintah Ingin Insentif Lebih Tepat Sasaran
Bisnis

Influencer Dicoret dari Penerima Pajak UMKM 0,5 Persen, Pemerintah Ingin Insentif Lebih Tepat Sasaran

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda01/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Menkue Purbaya. Foto : Dok Kemenkue
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah resmi mempersempit kelompok wajib pajak yang berhak menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, insentif perpajakan tersebut kini difokuskan untuk pelaku usaha kecil yang benar-benar membutuhkan dukungan dalam mengembangkan usahanya.

Salah satu perubahan yang paling menjadi sorotan adalah tidak lagi masuknya profesi kreator konten digital, influencer, selebgram, blogger, vlogger, hingga content creator sebagai penerima fasilitas pajak UMKM.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa sejak awal tujuan pemberian tarif PPh final 0,5 persen adalah membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bukan profesi yang memperoleh penghasilan dari keahlian atau jasa personal.

“Pajak UMKM memang ditujukan untuk pelaku usaha kecil. Karena itu pemerintah memperjelas siapa yang berhak menerima fasilitas tersebut agar lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Dalam aturan terbaru, fasilitas tarif final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi yang memenuhi kriteria UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

“Selain influencer dan kreator konten, sejumlah profesi bebas lainnya juga tidak lagi dapat menggunakan skema tersebut. Di antaranya pengacara, akuntan, dokter, notaris, konsultan, arsitek, musisi, model, pemain film, serta profesi lain yang memperoleh pendapatan dari jasa profesional,”kata dia.

Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Fasilitas Pajak

Langkah pemerintah ini juga bertujuan menutup celah penyalahgunaan fasilitas pajak yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh usaha yang sebenarnya sudah berkembang besar.

Menurut Purbaya, tidak sedikit pelaku usaha yang mencoba mempertahankan status UMKM dengan memecah perusahaan menjadi beberapa entitas agar tetap memperoleh tarif pajak rendah.

“Pemerintah kini memiliki sistem perpajakan yang mampu mengidentifikasi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) sehingga praktik semacam itu akan lebih mudah terdeteksi,”kata dia.

Pemerintah menilai insentif pajak murah seharusnya menjadi sarana untuk membantu usaha bertumbuh, bukan fasilitas permanen yang terus dinikmati ketika usaha sudah naik kelas.

PT dan CV Tetap Bisa Dapat Fasilitas

Meski memperketat penerima, pemerintah memastikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV) tidak otomatis kehilangan akses terhadap tarif PPh final 0,5 persen.

“Selama usaha tersebut masih memenuhi kriteria UMKM dan memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, fasilitas tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku,’kata dia.

Dengan demikian, fokus utama pemerintah bukan pada bentuk badan usaha, melainkan skala usaha yang dijalankan.

Batas Waktu Pemanfaatan Dihapus

Perubahan lain dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah penghapusan batas waktu penggunaan tarif PPh final UMKM yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan untuk tetap memanfaatkan tarif 0,5 persen selama omzet usahanya masih berada di bawah batas maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Khusus koperasi, pemerintah menetapkan fasilitas tersebut dapat digunakan selama empat tahun pajak sejak terdaftar.[THQ]

influencer Pajak UMKM
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTerlelap Tidur, Rumah Warga Silaberanti Palembang Ini Dibobol Maling, Uang Tunai Rp4,9 Juta Raib
Next Article Prabowo Soroti Ketimpangan Ekonomi, Kekayaan SDA Indonesia Harus Dinikmati Seluruh Rakyat
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Lifestyle

Namanya Diseret Dalam Investasi Bodong, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Sebatas BA

10/10/20267 Views
Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202612 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,886 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,758 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,732 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?