RELUNG.ID – Polres Musi Rawas mengambil langkah tegas yakni akan menindak oknum masyarakat yang membuka atau membersihkan lahan perkebunan dengan cara dibakar di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan
Hal itu diungkapkan Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta saat pres rilis di Polres Musi Rawas pada Jumat, (5/6/2026).
Ia mengatakan tindakan tegas yang diambil pihaknya akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saya ingatkan untuk tidak membakar saat membuka lahan maupun membersihkan di area perkebunan. Akan saya tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Kapolres.
Langkah tegas tersebut menurutnya, telah dilakukan anggota dilapangan beberapa hari lalu dengan mengamankan seorang petani yang menjadi pelaku pembakaran lahan perkebunan di wilayah Kecamatan BTS Ulu. Berikut diamankan pulang barang bukti dari lokasi kejadian.
“Kami tidak akan mentolerir pembakaran hutan dan lahan walau itu di area kebun sendiri,” ujarnya.
Sebab kata Kapolres, ditengah kondisi musim kemarau saat ini banyak lahan yang kering dan mudah terbakar hingga cepat membesar serta merambat ke tempat lainnya.
Selain itu, efek pembakaran lahan dapat berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan.
“Sesuai informasi yang diberikan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), tahun ini kemarau diprediksi lebih kering dan panjang karena fenomena El Nino Godzilla,” timpalnya.
Kapolres juga mengaku telah menginstruksikan kepada para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas untuk memberikan imbauan sekaligus mensosialisasikan dengan memasang spanduk dan banner untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan saat menbuka area ataupun membersihkan kebun.
“Penanganan karhutla (kebakaran hutan dan lahan) merupakan tugas kita bersama memberikan penyadaran hukum dan mensosialisasikan di masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan saat membuka ataupun membersihkan areal kebun sendiri dan lainnya,” pungkasnya. (NSR)

