Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap perempuan bercadar yang berupaya untuk menerobos Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa kemarin (25/10). Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif perempuan bercadar tersebut lantaran ingin bertemu dengan Presiden RI, Joko Widodo.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan perempuan bercadar tersebut bernama Siti Elina. Dimana, niatnya untuk bertemu Presiden RI, Joko Widodo untuk menyampaikan dasar negara Indonesia yang saat ini dianggapnya salah.
“Menyampaikan Indonesia ini salah karena dasarnya bukan Islam, tapi ideologinya Pancasila,” kata Hengki.
Saat ini, pihaknya telah menetapkan Siti sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal dua puluh tahun.
“Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa tas, ponsel, dompet, empat jenis senjata berupa pistol, sajam dan lain sebagainya,” tutupnya.
Sementara itu, Komandan Paspampres (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sujatmiko menjelaskan, kronologi kejadian ini berawal saat tersangka berjalan mengarah ke Istana Kepresidenan dari arah Harmoni. Saat mendekat barrier pembatas Jalan Medan Merdeka Utara petugas Paspampres langsung menghalau.
“Jadi perempuan tersebut belum menerobos Istana. Tapi justru berawal dari kewaspadaan anggota kami (Paspampres) yang langsung menghampiri perempuan tersebut dan perempuan tersebut langsung mengacungkan senjata ke arah anggota (Paspampres),” ucap Marsda Wahyu dalam keterangan tertulisnya.
Kemudian pada saat yang bersamaan anggota Paspampres atas nama Prada Angga Prayoga yang sedang berjaga di dalam pos Istana Merdeka melihat gerakan yang mencurigakan dari wanita karena hendak berjalan menuju area pagar istana yang merupakan zona ring 1 Paspampres.
Saat berjalan ke arah pintu gerbang, Prada Angga Prayoga melihat SE tersebut mengeluarkan sejenis senpi FN dan langsung menodongkan ke arah Prada Angga Prayoga
Akibat hal ini, personel Paspampres tersebut dibantu Pratu Gede Yuda melakukan tindakan pengamanan dengan merebut senjata senpi dari SE tersebut Atas kesigapan dari kedua personel paspampres, maka Siti tersebut berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian yang berada di Pos Gatur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

