Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Polisi Beberkan Motif Perempuan Bercadar yang Hendak Terobos Istana Merdeka
Indeks

Polisi Beberkan Motif Perempuan Bercadar yang Hendak Terobos Istana Merdeka

alwiBy alwi26/10/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap perempuan bercadar yang berupaya untuk menerobos Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa kemarin (25/10). Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif perempuan bercadar tersebut lantaran ingin bertemu dengan Presiden RI, Joko Widodo.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan perempuan bercadar tersebut bernama Siti Elina. Dimana, niatnya untuk bertemu Presiden RI, Joko Widodo untuk menyampaikan dasar negara Indonesia yang saat ini dianggapnya salah.

“Menyampaikan Indonesia ini salah karena dasarnya bukan Islam, tapi ideologinya Pancasila,” kata Hengki.

Saat ini, pihaknya telah menetapkan Siti sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal dua puluh tahun.

“Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa tas, ponsel, dompet, empat jenis senjata berupa pistol, sajam dan lain sebagainya,” tutupnya.

Sementara itu, Komandan Paspampres (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sujatmiko menjelaskan, kronologi kejadian ini berawal saat tersangka berjalan mengarah ke Istana Kepresidenan dari arah Harmoni. Saat mendekat barrier pembatas Jalan Medan Merdeka Utara petugas Paspampres langsung menghalau.

“Jadi perempuan tersebut belum menerobos Istana. Tapi justru berawal dari kewaspadaan anggota kami (Paspampres) yang langsung menghampiri perempuan tersebut dan perempuan tersebut langsung mengacungkan senjata ke arah anggota (Paspampres),” ucap Marsda Wahyu dalam keterangan tertulisnya.

Kemudian pada saat yang bersamaan anggota Paspampres atas nama Prada Angga Prayoga yang sedang berjaga di dalam pos Istana Merdeka melihat gerakan yang mencurigakan dari wanita karena hendak berjalan menuju area pagar istana yang merupakan zona ring 1 Paspampres.

Saat berjalan ke arah pintu gerbang, Prada Angga Prayoga melihat SE tersebut mengeluarkan sejenis senpi FN dan langsung menodongkan ke arah Prada Angga Prayoga

Akibat hal ini, personel Paspampres tersebut dibantu Pratu Gede Yuda melakukan tindakan pengamanan dengan merebut senjata senpi dari SE tersebut Atas kesigapan dari kedua personel paspampres, maka Siti tersebut berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian yang berada di Pos Gatur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTak Diberi Uang, Preman Desa Malah Mengamuk, Pukul dan Hancurkan Mobil Korbannya
Next Article Keluar Api dari Mesin Kiri, Pesawat Lion Air Jakarta-Palembang Mendarat Kembali di Bandara Soeta
alwi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,993 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,864 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,836 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?