Sebanyak empat anggota Polrestabes Palembang terpaksa diberikan sanksi. Lantaran, kedapatan membawa mobil saat ke Kantor Polrestabes Palembang.
Sanksi tersebut berupa teguran dan tilang hingga ban kendaraan mobil keempat anggota polisi tersebut dikempeskan
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, membenarkan adanya empat anggota yang kedapatan masih menggunakan mobil pribadi ke kantor.
“Iya, mereka diberi sanksi teguran, dan ini masih berjalan,” katanya, Rabu (26/10).
Meski demikian, ada pengecualian untuk mobil pribadi yang boleh dibawa ke Polrestabes Palembang, yakni mobil operasional Satreskrim, Narkoba dan Intelkam.
“Mobil-mobil operasional yang boleh parkir di Polrestabes Palembang sudah ditandai dengan stiker di kaca depannya,” jelasnya.
Seperti diketahui, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mewajibkan semua anggotanya untuk menggunakan sepeda motor ke kantor, dan dilarang menggunakan mobil. Aturan tersebut diterapkan pada 19 Oktober lalu.
Hal ini sesuai dengan intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merubah gaya hidup mewah atau hedon anggota Polri menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
