Sebanyak 12 mantan Kepala Desa (Kades) di Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir (OKI) terancam dipidana 20 tahun penjara. Lantaran, diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan kegiatan fasilitas lapangan olahraga yang merupakan program dari Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI tahun 2015 lalu.
Ke 12 mantan Kades dari Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten OKI masing masing HA, IN, UM, AB, RA, SY, HU, SU, FY, IL, HP, ZA dan kontraktor ZA. 12 mantan kades tersebut telah menjalani penahanan di Rutan Polda Sumsel dan telah dilakukan pelimpahan berkas ke Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Direktur Reserse Krimiinal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany didampingi Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Koko Arianto Wardani mengatakan 12 mantan kades ini terdiri dari 11 orang mantan kades di Ogan Ilir, dua orang mantan kades di OKI dan satu orang kontraktor.
“Jadi totalnya ada 13 mantan Kades yang diduga terlibat korupsi lapangan olahraga, tapi satu diantaranya meninggal dunia sehingga saat ini ada 12 mantan Kades yang bakal diproses secara hukum,” katanya, Rabu (26/10).
Dia menjelaskan, didapatkan fakta bahwa kegiatan fasilitas olahraga di Desa dalam wilayah OKI dan OI, telah terjadi tindak pidana korupsi dengan ditemukannya penyimpanan dalam proses pembangunan, proposal, penetapan penerima proposal, dan penetapan penerima fasilitasi.
Selain itu juga mengenai pembayaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan pelaporan dan pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan pembuatan ketentuan dan tidak mempedomani persekmenpora nomor 1459 tahun 2015 tentang lapangan, tentang Juknis perubahan fasilitas lapangan olahraga serta pemeriksaan fisik terpasang adanya kekurangan volume pekerjaan tidak sesuai dengan RAB. Sehingga merugikan keuangan negara.
“Untuk modus operasi yang mereka lakukan, kita mendapati bahwa mereka ini melakukan penyimpangan pembangunan lapangan olahraga di dua Kabupaten OKI dan OI,” katanya.
Hal ini didapatkan usai anggotanya Subdit III Tipid Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel turun ke lapangan. Atas ulanya total kerugian keuangan negara terhadap kegiatan fasilitasi lapangan olahraga di Desa dalam wilayah Kabupaten OKI dan OI mencapai Rp1,3 miliar dimana per desanya mendapatkan kurang lebih Rp190 juta.
“Kasus ini sendiri berhasil kita ungkap atas pengembangan yang kita lakukan terkait kasus yang sama di OKU Selatan dan Empat Lawang. Selain itu untuk para pelaku ini berkasnya sendiri sudah P21 dan akan diserahkan Kejaksaan, ” pungkasnya.
