RELUNG.ID – Bangunan garasi yang sempat viral karena berdiri di atas trotoar dan saluran air di Jalan Ambon, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, akhirnya dibongkar paksa oleh Satpol PP. Langkah tegas tersebut dilakukan setelah keberadaan bangunan dinilai melanggar aturan dan mengganggu fungsi fasilitas publik.
Puluhan petugas Satpol PP diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pembongkaran. Dengan menggunakan palu dan bantuan kendaraan, bangunan yang sebelumnya menjadi sorotan publik itu diruntuhkan hingga rata dengan tanah.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Krismarjadi, mengatakan pembongkaran dilakukan atas arahan pimpinan daerah sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pemanfaatan ruang publik.
“Setelah mendapatkan arahan dari pimpinan, kami melakukan pembongkaran karena bangunan tersebut berada di atas trotoar dan saluran air,” ujarnya.
Menurut dia, keberadaan bangunan tersebut tidak hanya mengganggu hak pejalan kaki, tetapi juga berpotensi menghambat aliran drainase yang dapat memicu genangan maupun banjir saat hujan deras.
Hasil penelusuran petugas menunjukkan bangunan itu didirikan oleh pengurus lingkungan setempat sebagai tempat penyimpanan kendaraan roda tiga (Triseda) bantuan pemerintah. Alasan keterbatasan lahan disebut menjadi faktor utama dibangunnya garasi di lokasi tersebut.
Namun, Satpol PP menegaskan keterbatasan lahan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk memanfaatkan trotoar dan fasilitas umum yang telah memiliki fungsi khusus.
“Apapun alasannya, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan saluran air harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Krismarjadi.
Sebelumnya, pihak pengurus wilayah sempat berencana membongkar bangunan itu secara mandiri. Namun karena prosesnya tidak kunjung dilakukan, pemerintah akhirnya mengambil langkah pembongkaran paksa.[THQ]

