Pengadilan Negeri (PN) Palembang memberikan vonis penjara seumur hidup kepada tiga kurir sabu di Palembang.
Ketiga terdakwa yaitu Juliadi, Hafed Hasan dan M Ja’far Abdullah.
Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah secara sah, dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa ada hak dan melawan hukum.
“Para terdakwa terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yakni jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram,” katanya Majelis Hakim, Fahren, Selasa (23/10).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap para terdakwa yakni M Jafar Abdullah, Juliadi dan Hafed Hasan dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup,” tegasnya.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. Diketahui, vonis hakim PN Palembang terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel, Desmilita, yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
