Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bawa Sabu 10 Kilogram, Tiga Kurir Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup
Hukum

Bawa Sabu 10 Kilogram, Tiga Kurir Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

alwiBy alwi19/10/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pengadilan Negeri (PN) Palembang memberikan vonis penjara seumur hidup kepada tiga kurir sabu di Palembang.

Ketiga terdakwa yaitu Juliadi, Hafed Hasan dan M Ja’far Abdullah.

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah secara sah, dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa ada hak dan melawan hukum.

“Para terdakwa terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yakni jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram,” katanya Majelis Hakim, Fahren, Selasa (23/10).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap para terdakwa yakni M Jafar Abdullah, Juliadi dan Hafed Hasan dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup,” tegasnya.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. Diketahui, vonis hakim PN Palembang terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel, Desmilita, yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePamit Pergi Main, Rizky Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Sekanak
Next Article Janjikan Kemenangan, Finda Resmi Nahkodai NasDem Palembang
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,934 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,805 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,777 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?