Seorang pelaku pencurian barang-barang kecil berharga ditangkap anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Pelakunya adalah anak di bawah umur berinisial RDS (17).
Pelaku ditangkap di dekat rumahnya di Jalan Faqih Usman, Lorong Hijrah, Keluarhan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Jumat (21/10) malam.
Remaja ini ditangkap lantaran mencuri satu unit ponsel merk Oppo A16 di rumah tetangganya, Khodijah (52) pada Kamis (20/10), sekitar pukul 06.00 WIB.
Kepada polisi yang mengintrogasinya, tersangka mengakui perbuatannya mencuri Hp di rumah korban. “Iya pak, saya pelakunya,” jawabnya singkat.
Sementara, Kapolresrabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasatreskrim, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban.
“Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban dan hanya mengambil satu unit Hp merk Oppo. Setelah itu, pelaku langsung kekuar dan melarikan diri,” katanya, Sabtu (22/10).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dan barang bukti satu unit hand phone hasil curian telah diamankan di Mapolrestabes Palembang.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Pasal yang diterapkan yakni 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat),” pungkasnya.
