Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Pajak Transaksi Aset Kripto di Indonesia Capai Rp126,75 Miliar
Indeks

Pajak Transaksi Aset Kripto di Indonesia Capai Rp126,75 Miliar

alwiBy alwi15/10/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sejak diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang transaksi aset kripto di Indonesia per 1 Mei 2022 lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total pajak yang berhasil dikumpulkan hingga Agustus mencapai Rp126,75 miliar.

Demikian diketahui, saat PT. Konakami Digital Indonesia membayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas transaksi Penjualan Pin Aktivasi DCT Miner dan PPN atas Jasa Penambangan Aset Kripto periode September 2022, Jumat kemarin (14/10).

PT Konakami Digital Indonesia selaku Perusahaan Developer Degree Crypto Token (DCT) menjadi perusahaan pertama yang membayarkan pajak dari hasil penambangan aset kripto, dalam bentuk PPN Jasa Penambangan Degree Crypto Token.

DCT merupakan aset kripto dari Indonesia yang menggunakan teknologi blockchain dari Tron (TRC20) dan menerapkan sistem staking program (POS) sebagai metode penambangan sekaligus sebagai salah satu utility dari DCT. DCT juga menjadi salah satu Aset Kripto yang masuk ke dalam daftar 383 Aset Kripto yang boleh diperdagangkan sesuai ketentuan BAPPEBTI Nomor 11 Tahun 2022.

CEO Konakami Digital Indonesia, Dobby Lega Putra, sekaligus Co-Founder Degree Crypto Token mengatakan sumber-sumber pajak yang berasal dari aktivitas dan bisnis PT. Konakami Digital Indonesia terkait aset kripto, antara lain PPh Badan, PPN Penjualan PIN Aktivasi dan PPN Jasa Penambangan.

Hasil konsultasi secara intensif dengan fiskus KPP PIT terkait PMK Nomor 68 Tahun 2022. KPP PIT sangat mengapresiasi kehadiran dan inisiatif pihak manajemen PT Konakami Digital Indonesia dalam memenuhi kewajiban sebagai perusahaan yang taat pajak, karena menjadi contoh nyata bagi para pelaku bisnis aset kripto lainnya di Indonesia.

“Dari 2 Jenis Pajak PPn yang akan kami setorkan ke Negara nominalnya lebih dari Rp1,5 Milyar untuk Periode Bulan September. Harapan kami kedepannya akan terus meningkat seiring dengan peningkatan dan perkembangan Aktivitas Penambangan di Degree Crypto Token baik di Indonesia maupun secara Global” katanya.

Pihaknya juga memberikan beberapa masukan atas regulasi perpajakan kripto di Indonesia. Dimana, masukan tersebut direspon baik oleh KPP PIT karena merupakan hal yang positif untuk memperbaiki maupun memperbarui regulasi kripto yang ada saat ini, serta memberikan kenyamanan bagi konsumen.

Otoritas pajak tidak ingin konsumen aset kripto merasa keberatan dan dirugikan dengan aturan pajak yang berlaku. Pihak KPP PIT menyampaikan bahwa masukan tersebut akan segera disampaikan ke Focus Group Discussion (FGD) untuk dikaji ulang sehingga dapat mencegah masalah timbul di kemudian hari

“Kami terima kasih kepada KPP PIT atas undangan sosialisasi tentang aturan pajak kripto di Indonesia. Kami juga akan mengimbau dan mendorong para investor dan penambang aset kripto Degree Crypto Token (DCT) untuk patuh dan taat pajak sehingga aset kripto di Indonesia dapat benar-benar memberikan sumbangsih nyata terhadap pembangunan di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala KPP PIT, Akhmad Yani mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada PT Konakami Digital Indonesia yang merupakan satu perusahaan baru di bidang kripto serta satu-satunya di kota Palembang telah berusaha untuk patuh pajak.

Menurutnya, ini suatu apresiasi bagi pihaknya bahwa perusahaan yang ingin patuh pajak langsung diberikan sosialisasi terkait dengan kewajiban perpajakannya. Dia berharap, usaha Wajib Pajak semakin maju dan sumbangan Wajib Pajak ke negeri dalam bentuk pajak semakin banyak.

“Pembayaran Pajak Aset Kripto ini sudah menjadi impian dan komitmen serta kebanggaan tersendiri bagi Kami selaku perusahaan Digital Anak Negeri yang dapat berkontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam hal pembangunan yang mensejahterakan Masyarakat Indonesia sebagai bagian dari perwujudan Visi Besar Perusahaan” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePertumbuhan Awan Cumulonimbus Maksimum, Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepekan Kedepan
Next Article Kenya Bantah Gagal Membayar Pinjaman China
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202613 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,964 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,834 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,807 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?