Pasca ditetapkannya Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Kini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengeluarkan Telegram terbarunya, Jumat (14/10).
Kapolri mengakui beberapa waktu lalu, pihaknya telah mengeluarkan TR. Dimana, dalam TR tersebut, Irjen Pol Teddy Minahasa yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumbar dirotasi menjadi Kapolda Jawa Timur. Namun, dikarenakan kasus yang terjadi ini. Maka, dia pun akan mengeluarkan TR terbaru tentang pembatalan.
“Kami akan keluarkan TR terbaru terkait pembatalan rotasi tersebut dan menggantinya,” katanya saat memberikan keterangan pers, Jumat (14/10).
Dia mengaku ini merupakan bentuk komitmen Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Bahkan, Irjen Teddy Minahasa pun telah ditempatkan di ruang khusus di Bid Propam Polda Metro Jaya. “Nantinya saat sudah selesai pemeriksaan etik akan dipindahkan ke Polda Metro Jaya untuk pidananya,” singkatnya.
Usai memberikan keterangan pers, Polri pun langsung mengeluarkan Telegram Rahasia (TR) terbaru dengan nomor: ST/2223/X/KEP/2022 tanggal 14 November 2022, tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polri; dan tentang Perubahan serta Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri tanggal 14 November 2022.
Isi telegram tersebut menyatakan, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang semula dimutasikan sebagai Kapolda Jatim dari sebelumnya Kapolda Sumbar, diubah menjadi Yanma Polri.
Kemudian, Irjen Pol Drs Toni Harmanto semula Kapolda Sumsel, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Jatim. Berikutnya, Irjen Pol Albertus Rachmaf Wibowo SIK, semula Kapolda Jambi diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Sumsel.
Selain itu, Irjen Pol Rusdi Hartono MSi yang semula Widyaswara Utama Sespim Lemdiklat Polri, dimutasikan sebagai Kapolda Sumbar diubah menjadi Kapolda Jambi. Lalu Irjen Pol Suharyono SIK semula Pati Bareskrim Polri (penugasan PD OJK), diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Sumbar.

