Pelarian tersangka Sulaiman Hadi selama dua tahun akhirnya terhenti usai ditangkap anggota Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin kemarin (10/10).
Warga Jalan Mujahidin, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang ini ditangkap. Lantaran, melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap korbannya Reni Bahria (51) yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Merdeka, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Polisi juga terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka, lantaran ingin melarikan diri saat akan ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, aksi tersangka ini dilakukannya pada Kamis, 19 Desember 2019 lalu. Dimana, saat itu, korban berjalan sendirian di dekat rumah pelaku dengan membawa tas sandang berisi dua unit ponsel dan uang Rp50 ribu.
“Kemudian pelaku mendekati korban dan langsung menodongkan sajam ke arah mukanya. Lalu memotong tali tas milik korban dan langsung melarikan diri,” katanya, Selasa (11/10)
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 3 juta, dan melaporke Polsek IB I Palembang. “Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana Curas, dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Sulaiman alias Leman juga mengakui perbuatannya telah melakukan aksi begal terhadap korban. “Iya pak, saya pelakunya dan kejadiannya tahun 2019 lalu,” pungkasnya.
