Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Lagi, Warga Musi Rawas Serahkan Senpira
Hukum

Lagi, Warga Musi Rawas Serahkan Senpira

alwiBy alwi07/10/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira) di wilayah hukum Polres Musi Rawas kembali dilakukan, Jumat (7/10).

Kali ini, warga melalui Kades Karya Mulya, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas menyerahkan langsung senpira laras panjang ke Polsek Megang Sakti.

“Penyerahan tersebut merupakan salah satu bentuk pendekatan Bhabinkamtibmas kepada warga tentang bahaya penyalagunaan senpi,” kata Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman.

Selanjutnya, penyerahan senpi oleh pihaknya telah dibuatkan Surat Berita Acara Penyerahan.

“Terima kasih kepada masyarakat yang sadar untuk menyerahkan senpi,” ujar Kapolsek.

Dijelaskannya, upaya koordinasi, sosialisasi, penyuluhan, imbauan dan penggalangan mengenai senpi akan terus dilakukan pihaknya kepada masyarakat.

Upaya itu menurutnya melibatkan seluruh para Kades dan warga dalam wilayah hukum Polsek Megang Sakti. Sehingga masyarakat dengan kesadaran menyerahkan senpira kepada pihak Polsek Megang Sakti.

Namun apabila kedapatan membawa atau menyimpan, Kapolsek mengatakan akan diproaes sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kita berharap masyarakat bila ada yang menyimpan atau memiliki senpira agar diserahkan ke Polsek,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOJK: Perluasan Akses Keuangan Bantu Perkuat Perekonomian Nasional
Next Article Dobrak dan Curi Rumah Teman, Residivis di Lubuklinggau Diringkus
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,947 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,817 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,790 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?