RELUNG.ID – Pemerintah mempercepat langkah pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menyusul tingginya jumlah aduan pekerja yang belum terselesaikan. Hingga 25 Maret 2026, tercatat sebanyak 1.461 laporan masih dalam proses penanganan, menandakan persoalan ini belum sepenuhnya tuntas pasca-Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam menghadapi kondisi tersebut. Ia meminta seluruh kepala daerah, khususnya gubernur, segera mengerahkan pengawas ketenagakerjaan untuk turun langsung ke lapangan.
“Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian. Semua laporan harus diperiksa dan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Langkah ini diambil bukan sekadar untuk mendata, tetapi memastikan setiap laporan berujung pada penyelesaian konkret. Pemerintah ingin memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap pekerja tanpa menunda-nunda.
Sejauh ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (LHPK) sebagai bagian dari proses penegakan aturan. Selain itu, ratusan kasus juga telah berhasil diselesaikan, meski masih banyak yang menunggu tindak lanjut.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyebut pengawasan akan terus diperketat agar tidak ada hak pekerja yang terabaikan.
“Setiap aduan akan kami kawal sampai ada hasil yang jelas dan memberikan kepastian bagi pekerja,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda pembayaran THR. Kepatuhan terhadap aturan dinilai sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus komitmen menjaga kesejahteraan pekerja.[THQ]

