RELUNG.ID — Pengadilan Agama Lubuklinggau, Sumsel telah menangani setidaknya 1.000 kasus pengajuan perceraian dan dispensasi nikah dalam kurun waktu Januari-Juli 2024.
Mayoritas penyebab perceraian adalah perselisihan dalam rumah tangga dan masalah judi online (judol slot).
Humas Pengadilan Agama Lubuklinggau, Ahkam Riza Kafafih, menyatakan bahwa jumlah 1.000 kasus yang ditangani terdiri dari cerai gugat, cerai talak, dan dispensasi nikah hingga Juli.
“Sudah ada 1.000 kasus, dan ini baru pertengahan tahun. Kemungkinan akan lebih banyak lagi perkara masuk, bisa mencapai di atas 2.000 lebih,” ujarnya pada Selasa (9/7/2024).
Kasus perceraian yang ditangani berasal dari tiga wilayah, yaitu Kota Lubuklinggau, Musi Rawas (Mura), dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
“Kebanyakan berasal dari wilayah Kabupaten Musi Rawas, lalu Lubuklinggau, dan paling sedikit Muratara. Untuk Muratara jauh lebih sedikit karena terkendala biaya sehingga mereka malas untuk mengurusnya,” tambah Ahkam.
Penyebab umum perceraian adalah perselisihan keluarga dan masalah ekonomi yang disebabkan oleh suami yang malas bekerja.
“Ada juga karena terjerat judi kemudian bangkrut. Kalau dulu judi offline, sekarang judi online kebanyakan seperti slot,” ungkap Ahkam.
Mayoritas penggugat perceraian adalah perempuan yang merasa tidak sejalan lagi dengan suaminya. Rata-rata pemohon berasal dari ekonomi menengah ke bawah, sedangkan dari ekonomi mapan atau menengah ke atas jauh lebih sedikit.
“Usia perceraian ini kebanyakan di angka 25-35 tahun, sementara untuk yang usia 19 tahun masih sedikit, paling mereka mengajukan dispensasi nikah,” tutupnya.[AYK]

