Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»11 ASN Tetap WFO Setelah Cuti Idul Fitri 2024, Berikut Daftarnya
Indeks

11 ASN Tetap WFO Setelah Cuti Idul Fitri 2024, Berikut Daftarnya

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda15/04/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pegawai ASN Palembang, Foto : Kominfo Palembang
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Setelah cuti Idul Fitri 2024 berakhir pada Selasa-Rabu, 16 hingga 17 April 2024, tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan kelonggaran untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Sebanyak 11 ASN tetap diwajibkan masuk kantor atau work from office (WFO) sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam surat edaran nomor tahun 2024.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa instansi pemerintah atau ASN yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak diberikan kelonggaran WFH dan akan tetap WFO secara penuh. Berikut adalah daftar ASN yang bekerja dari kantor pada 16-17 April 2024:

Baca juga :   Demi Kelancaran Arus Balik, ASN Boleh Kerja dari Rumah

1. Kesehatan

2. Keamanan dan Ketertiban

3. Penanganan Bencana

4. Energi

5. Logistik

6. Pos

7. Transportasi dan Distribusi

8. Obyek Vital Nasional

9. Proyek Strategis Nasional

10. Konstruksi

11. Utilitas Dasar

Aturan WFH dan WFO ini diatur dalam surat edaran Nomor 1 Tahun 2024 yang berlaku selama arus balik Idul Fitri 2024. Pekerja WFH akan melaksanakan tugas dari rumah, sementara yang WFO akan bekerja dari kantor.

Namun, untuk memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, antara lain melakukan pemantauan terhadap pemenuhan sasaran kinerja organisasi, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi dan pengaduan, serta memastikan output pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Penyesuaian sistem kerja ini berlaku selama 2 hari setelah cuti bersama Idul Fitri berakhir, yaitu pada Selasa dan Rabu, 16-17 April 2024. Penetapan WFH dan WFO ASN dilakukan dengan memperhatikan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah.

ASN Cuti Idul Fitri WFO
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTimnas Indonesia U23 Optimistis Hadapi Qatar di Piala Asia U-23 2024
Next Article Wow! Rating Drakor Queen Of Tears Kalahkan Goblin
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,910 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,782 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,755 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?