Sebanyak 12 sumur minyak ilegal terbakar di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), sejak Sabtu lalu (16/10). Kini, tujuh sumur diantaranya berhasil dipadamkan, sedangkan lima lainnya masih dalam upaya pemadaman.
Demikian diakui oleh Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Dwi Rio Andrian, Senin (17/10).
“Upaya pemadaman telah dilakukan, dari 12 Sumur minyak terbakar, sudah tujuh sumur minyak api bisa dipadamkan, saat tinggal lima sumur lagi terus diupayakan bisa dilakukan pemadaman,” katanya.
Dari penyelidikan, sumur minyak terbakar disebabkan percikan api rokok dari salah satu pekerja yang saat itu sedang beraktivitas menambang minyak.
“Untuk sementara, kebakaran sumur minyak diduga dari salah satu api rokok pekerja,” ujar Dwi didampingi Kasi Humas AKP Susianto saat konferensi pers terkait kronologis terbakarnya sumur minyak ilegal, Senin (17/10/2022).
Saat ini, pihaknya telah memasang garis polisi untuk melokalisir lokasi kejadian guan tak dimasuki oknum-oknum tak bertanggungjawab untuk kepentingan penyelidikan.
Terkait pemilik lahan, pemodal dan pekerja, Dwi mengatakan, pihaknya telah mengantongi indentitas pihak-pihak tersebut. “Untuk pemilik lahan dan pengebor sudah diketahui identitasnya sekarang tengah dilakukan pengejaran. Kami imbau dapat menyerahkan diri,” tegas dia.
“Untuk korban hanya satu orang mengalami luka bakar sekitar 60 persen dan masih mendapatkan perawatan sehingga belum bisa dimintai keterangan,” pungkasnya.

