RELUNG.ID — Penanganan cepat dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terhadap 14 remaja yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para korban yang diamankan dari sebuah kafe di Kecamatan Sungai Lilin kini menjalani pemulihan di rumah singgah Dinas Sosial setempat.
Belasan korban tersebut diketahui berasal dari Provinsi Jawa Barat dengan rentang usia 15 hingga 18 tahun. Kasus ini terungkap dari pengembangan laporan seorang korban berinisial SAF (15) yang sebelumnya melaporkan dugaan eksploitasi yang dialaminya.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Muba, Tugiman, mengatakan pihaknya langsung bergerak begitu menerima laporan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA).
“Korban langsung kami amankan dan saat ini berada di rumah singgah untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Selama berada di rumah singgah, para korban mendapatkan berbagai layanan dasar, mulai dari tempat tinggal sementara, konsumsi, hingga pendampingan psikososial. Pemeriksaan kondisi fisik dan mental juga telah dilakukan untuk memastikan mereka dalam keadaan stabil.
“Kami berupaya melakukan pendekatan humanis agar mereka bisa pulih secara psikologis dan tidak trauma berkepanjangan,” kata Tugiman.
Dari hasil pendataan sementara, para korban mengaku dijanjikan pekerjaan saat direkrut dan telah tinggal di wilayah Sungai Lilin selama kurang lebih dua tahun. Beberapa di antaranya bahkan tidak memiliki identitas resmi.
“Selain korban asal Jawa Barat, terdapat dua orang lainnya yang diduga berasal dari Sumatera Selatan, masing-masing dari Palembang dan Prabumulih. Namun, identitas keduanya masih dalam proses penelusuran lebih lanjut,”kata dia.
Dinsos Muba juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial di daerah asal korban untuk proses pemulangan. Rencananya, para korban akan diberangkatkan ke Palembang sebelum dipulangkan ke Jawa Barat setelah proses hukum di kepolisian selesai.
Sementara itu, DPPA memastikan pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan, terutama untuk menjamin hak-hak mereka terpenuhi selama proses hukum berlangsung.[THQ]

