Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»16 Tewas di Tol Krapyak, Bos Perusahaan Bus Resmi Jadi Tersangka
Regional

16 Tewas di Tol Krapyak, Bos Perusahaan Bus Resmi Jadi Tersangka

RiyadiBy Riyadi19/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kasus kecelakaan maut di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, yang menewaskan 16 orang akhirnya memasuki babak baru. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kasus kecelakaan maut di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, yang menewaskan 16 orang akhirnya memasuki babak baru. Polrestabes Semarang resmi menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, sebagai tersangka.

Kecelakaan tersebut terjadi pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 00.45 WIB. Bus yang melaju di ruas tol dilaporkan menabrak pembatas jalan hingga menyebabkan 16 penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan adanya unsur kelalaian dari pihak perusahaan.

Baca juga :   Fajar Sadboy Alami Kecelakaan Motor, Amanda Manopo Minta Doa

“Penyidik menetapkan saudara AW sebagai Direktur Utama ataupun pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (18/2/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bus tersebut melayani rute Bogor–Jogja tanpa izin trayek dan kartu pengawasan (KPS). Bahkan, rute tersebut telah dijalankan secara ilegal sejak 2022.

Menurut Syahduddi, tersangka selaku pimpinan perusahaan mengetahui bahwa bus tidak memiliki izin resmi, namun tetap memberikan izin operasional meski telah diperingatkan oleh staf maupun kepala operasional.

Baca juga :   Tim Tekab Polres Prabumulih Ringkus Pencuri Sembako di Kelurahan Mangga Besar

“Bus tersebut tetap dioperasionalkan walaupun tidak memiliki izin trayek dan KPS,” katanya.

Selain persoalan izin, polisi juga mengungkap adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Sopir bus, Gilang Ihsan Faruq (22), diketahui menggunakan SIM B1 Umum palsu.

Perusahaan disebut tidak melakukan pelatihan maupun tes kelayakan sebelum sopir diberangkatkan membawa penumpang.

Baca juga :   Tabrak Truk Fuso, Seorang Pemuda Dilarikan ke Rumah Sakit

“Prosedur hanya sopir memarkirkan bus di garasi dan langsung diperintahkan mengemudikan kendaraan dengan membawa penumpang tanpa dilakukan tes terlebih dahulu,” ujar Syahduddi.

Tak hanya itu, bus juga tidak dilengkapi perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan, seperti sabuk pengaman di kursi penumpang.

Penyidik memastikan SIM B1 Umum milik Gilang tidak terdaftar dan merupakan hasil pemalsuan. Dalam dokumen tercantum diterbitkan oleh Satlantas Polresta Padang, namun hasil pengecekan menunjukkan data tersebut tidak ada.

Baca juga :   Rela Antri Beli Gas LPG 3 Kilogram, Emak-emak di Lubuklinggau Serbu Operasi Pasar Jelang Lebaran Idulfitri

“Hasil uji Laboratorium Forensik menunjukkan SIM tersebut non-identik atau produk cetak yang berbeda,” jelas Syahduddi.

Atas penggunaan surat palsu, Gilang ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2026 berdasarkan Pasal 392 ayat 2.

Pengembangan kasus turut mengungkap dua pelaku pembuat SIM palsu, yakni Herry Soekirman dan Mustafa Kamal. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2026 atas dugaan pemalsuan surat sesuai Pasal 392 ayat 1.

Baca juga :   Israel Klaim Temukan Jenazah Pemimpin Hamas Mohammed Sinwar di Terowongan Bawah Rumah Sakit Gaza

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, CPU, monitor, printer, serta perangkat komputer yang digunakan untuk membuat dokumen palsu.

Kapolrestabes mengingatkan para pemilik dan pengusaha transportasi umum agar mematuhi regulasi dan memastikan keselamatan penumpang, terlebih menjelang arus mudik Idul Fitri yang diprediksi mengalami peningkatan.

“Apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan kepada seluruh pihak terkait dengan peristiwa kecelakaan tersebut,” pungkasnya.[YKP]

Bos Perusahaan Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Resmi Tol Krapyak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGoogle Gemini Kini Bisa Bikin Musik 30 Detik Berbasis AI
Next Article Sengketa Uang Keluarga Berujung Maut, Petani Tewas Dibacok Anak Tiri di Pali
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?