RELUNG.ID- Kasus kecelakaan maut di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, yang menewaskan 16 orang akhirnya memasuki babak baru. Polrestabes Semarang resmi menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, sebagai tersangka.
Kecelakaan tersebut terjadi pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 00.45 WIB. Bus yang melaju di ruas tol dilaporkan menabrak pembatas jalan hingga menyebabkan 16 penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan adanya unsur kelalaian dari pihak perusahaan.
“Penyidik menetapkan saudara AW sebagai Direktur Utama ataupun pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (18/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bus tersebut melayani rute Bogor–Jogja tanpa izin trayek dan kartu pengawasan (KPS). Bahkan, rute tersebut telah dijalankan secara ilegal sejak 2022.
Menurut Syahduddi, tersangka selaku pimpinan perusahaan mengetahui bahwa bus tidak memiliki izin resmi, namun tetap memberikan izin operasional meski telah diperingatkan oleh staf maupun kepala operasional.
“Bus tersebut tetap dioperasionalkan walaupun tidak memiliki izin trayek dan KPS,” katanya.
Selain persoalan izin, polisi juga mengungkap adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Sopir bus, Gilang Ihsan Faruq (22), diketahui menggunakan SIM B1 Umum palsu.
Perusahaan disebut tidak melakukan pelatihan maupun tes kelayakan sebelum sopir diberangkatkan membawa penumpang.
“Prosedur hanya sopir memarkirkan bus di garasi dan langsung diperintahkan mengemudikan kendaraan dengan membawa penumpang tanpa dilakukan tes terlebih dahulu,” ujar Syahduddi.
Tak hanya itu, bus juga tidak dilengkapi perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan, seperti sabuk pengaman di kursi penumpang.
Penyidik memastikan SIM B1 Umum milik Gilang tidak terdaftar dan merupakan hasil pemalsuan. Dalam dokumen tercantum diterbitkan oleh Satlantas Polresta Padang, namun hasil pengecekan menunjukkan data tersebut tidak ada.
“Hasil uji Laboratorium Forensik menunjukkan SIM tersebut non-identik atau produk cetak yang berbeda,” jelas Syahduddi.
Atas penggunaan surat palsu, Gilang ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2026 berdasarkan Pasal 392 ayat 2.
Pengembangan kasus turut mengungkap dua pelaku pembuat SIM palsu, yakni Herry Soekirman dan Mustafa Kamal. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2026 atas dugaan pemalsuan surat sesuai Pasal 392 ayat 1.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, CPU, monitor, printer, serta perangkat komputer yang digunakan untuk membuat dokumen palsu.
Kapolrestabes mengingatkan para pemilik dan pengusaha transportasi umum agar mematuhi regulasi dan memastikan keselamatan penumpang, terlebih menjelang arus mudik Idul Fitri yang diprediksi mengalami peningkatan.
“Apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan kepada seluruh pihak terkait dengan peristiwa kecelakaan tersebut,” pungkasnya.[YKP]

