RELUNG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini telah merampungkan draf Peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Cawapres.
Dalam waktu dekat, KPU juga akan membuka pendaftaran Capres dan Cawapres.
Rencananya, pembukaan pendaftaran ini dimulai 19 Oktober hingga 25 Oktober mendatang.
Baca Juga: Video Jennie BLACKPINK ‘You and Me’ Puncaki Trending Musik YouTube
“Setelah selesai draf PKPU tentang pendaftaran Capres dan Cawapres ini. Maka, nantinya akan dijadikan UU,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik, Jumat kemarin (6/10).
Jika UU tersebut telah selesai, maka akan dilakukan sosialisasi kepada Partai Politik yang berhak mengusung Capres dan Cawapres.
UU ini juga nantinya yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pendaftaran Capres dan Cawapres.
Baca Juga: Ciptakan Camilan Sehat untuk Anak dengan 3 Resep Es Krim Buah yang Lezat, Begini Cara Buatnya
“Kami akan mengundang Parpol peserta pemilu sebelumnya untuk melakukan sosialisasi regulasi teknis pendaftaran Capres dan Cawapres,” katanya.
Untuk diketahui, Parpol yang berhak mengusung Capres-Cawapres harus sesuai ketentuan UU 7/2017 tentang Pemilu.
Dimana, parpol tersebut yang berhasil masuk parlemen dari hasil Pemilu sebelumnya, dengan ketentuan memenuhi ambang batas pencalonan 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen perolehan suara.

