Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»19 Oktober Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimulai
Politik

19 Oktober Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimulai

alwiBy alwi07/10/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini telah merampungkan draf Peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Cawapres.

Dalam waktu dekat, KPU juga akan membuka pendaftaran Capres dan Cawapres.

Rencananya, pembukaan pendaftaran ini dimulai 19 Oktober hingga 25 Oktober mendatang.

Baca Juga: Video Jennie BLACKPINK ‘You and Me’ Puncaki Trending Musik YouTube

“Setelah selesai draf PKPU tentang pendaftaran Capres dan Cawapres ini. Maka, nantinya akan dijadikan UU,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik, Jumat kemarin (6/10).

Jika UU tersebut telah selesai, maka akan dilakukan sosialisasi kepada Partai Politik yang berhak mengusung Capres dan Cawapres.

UU ini juga nantinya yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pendaftaran Capres dan Cawapres.

Baca Juga: Ciptakan Camilan Sehat untuk Anak dengan 3 Resep Es Krim Buah yang Lezat, Begini Cara Buatnya

“Kami akan mengundang Parpol peserta pemilu sebelumnya untuk melakukan sosialisasi regulasi teknis pendaftaran Capres dan Cawapres,” katanya.

Untuk diketahui, Parpol yang berhak mengusung Capres-Cawapres harus sesuai ketentuan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dimana, parpol tersebut yang berhasil masuk parlemen dari hasil Pemilu sebelumnya, dengan ketentuan memenuhi ambang batas pencalonan 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen perolehan suara.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo Jennie BLACKPINK ‘You and Me’ Puncaki Trending Musik YouTube
Next Article Kenapa Bonney Tak Mau Lawan Pacifista, Ini Jawabannya
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,894 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,767 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,739 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?