RELUNG.ID — Sebanyak 2.241 orang jemaah calon haji (JCH) embarkasi Palembang telah berangkat ke Tanah Suci. Selama berada di Makkah dan Madinah, para JCH ini diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk larangan membentangkan spanduk selama di Tanah Suci.
Hingga Jumat (17/5/2024), lima kloter telah terbang dari embarkasi Palembang ke Madinah, mencakup CJH dari Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel).
“Embarkasi Palembang sudah memberangkatkan 2.241 jemaah. Terdiri dari 1.330 jemaah asal Sumsel dan 886 jemaah dari Babel, serta 25 petugas kloter,” ujar Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumsel, Armet Dachil, Ahad (19/5/2024).
masji
Pada pemberangkatan kloter 5, sebanyak 446 JCH bertolak dari Bandara SMB II Palembang ke Madinah, berasal dari Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Bangka Barat.
“Nanti malam kita akan berangkatkan kloter 6 yang merupakan gabungan dari jemaah asal Pagaralam, Pangkal Pinang, Bangka Barat, Belitung dan Belitung Timur. Jemaah asal Babel menginap di Asrama Haji Pangkal Pinang, sementara jemaah Pagaralam menginap di Asrama Haji Sumsel,” jelas Armet.
Armet mengimbau para jemaah untuk memperhatikan ketentuan dan larangan yang ditetapkan oleh otoritas setempat selama di Tanah Suci, khususnya di kawasan Masjid Nabawi. Larangan tersebut termasuk tidak membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok di dalam maupun di luar kompleks masjid.
“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk dan bendera, termasuk membentangkan bendera Merah Putih. Jemaah juga dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh otoritas setempat. Merokok di area terlarang bisa dikenakan denda yang cukup besar oleh pihak berwenang,” tegasnya.
Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di area Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Askar atau petugas keamanan masjid akan membubarkan kerumunan yang berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya.
“Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama. Ketua kloter, perangkat kloter, serta kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) diminta untuk terus memberikan edukasi kepada jemaahnya mengenai ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas Pemerintah Saudi,” pungkas Armet.[RG]

