RELUNG.ID – Pemerintah Kota Palembang tak memberi ruang bagi kelonggaran disiplin usai libur Tahun Baru. Wali Kota Palembang Ratu Dewa memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) tetap masuk kerja dan menjalankan tugas seperti biasa pada Jumat, 2 Januari 2026.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen menjaga ritme kerja birokrasi sekaligus menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal di hari kerja yang kerap dimanfaatkan untuk memperpanjang libur.
“Tidak ada istilah cuti tambahan. Hari Jumat tetap bekerja,” tegas Ratu Dewa, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya, ketidakhadiran ASN tanpa alasan sah akan langsung ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi. Hanya alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, seperti kondisi sakit dengan surat keterangan resmi, yang dapat diterima.
“Kalau alasan tidak jelas, itu bukan toleransi,” ujarnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, wali kota meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) aktif memantau tingkat kehadiran ASN di seluruh OPD. Kepala OPD yang terbukti tidak hadir tanpa keterangan juga dipastikan akan mendapat sanksi.
Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam menegaskan bahwa sanksi akan diberikan secara berjenjang sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga sanksi administratif berdasarkan aturan kepegawaian.
“Kita ingin menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu hanya karena euforia libur,” katanya.[THQ]

