RELUNG.ID — Pada Jumat mendatang, 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Palembang akan melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Penetapan jadwal ini telah diumumkan oleh Ketua KPU Palembang, Syawaluddin, pada Senin (19/2/2024), mengikuti rekomendasi dari Bawaslu.
“PSL tersebut akan dilakukan pada tanggal 23 Februari 2024, tepat 10 hari setelah pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024,” kata dia.
Syawaluddin menjelaskan bahwa PSL akan dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang telah ditetapkan. KPU Palembang juga akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait persiapan surat suara yang diperlukan untuk pelaksanaan PSL.
“Dalam PSL ini, terdapat 4.780 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan berpartisipasi, dengan fokus pada pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Palembang dan DPRD Provinsi, ” kata dia.
Rincian lokasi TPS yang akan melakukan PSL adalah sebagai berikut:
1. Di wilayah Gandus, terdapat dua TPS yang akan melakukan PSL, yaitu TPS 009 dan 010, dengan total DPT 528 pemilih.
2. Di Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, PSL akan dilakukan di TPS 15, TPS 50, TPS 09, dan TPS 10, dengan total DPT 957 pemilih.
3. Di Kelurahan Ogan Baru, Kertapati, PSL akan dilakukan di TPS 10, 11, 22, 23, 24, 25, 27, dan 31, dengan total DPT 1.845 pemilih.
4. Di Kalidoni, PSL akan dilakukan di enam TPS, yaitu TPS 6, 22, 27, 31, 35, dan 40, dengan total DPT 1.448 pemilih.
PSL ini akan memfokuskan pada pemilihan caleg DPRD Provinsi Dapil Palembang II, dengan melibatkan enam TPS di Kalidoni.
Hal ini menandai langkah lanjutan dalam proses pemilihan untuk memastikan bahwa semua pemilih memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan suaranya.

