RELUNG.ID — Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, yang jatuh pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 21 November 2024.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” demikian isi Keppres tersebut.
Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota untuk memilih kepala daerah, mulai dari Gubernur hingga Walikota. Proses pelaksanaannya diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, meliputi tahapan pencalonan hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Sementara itu, pasangan calon kepala daerah saat ini masih menjalani masa kampanye yang akan berakhir pada Minggu, 24 November 2024. Pilkada Serentak ini menjadi momen penting dalam menentukan arah kepemimpinan daerah untuk lima tahun mendatang. [TRA]

